Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot Trayek 16 dan 07 serta AKDP
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap angkot dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jalan Sholeh Iskandar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap angkot dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jalan Sholeh Iskandar, Selasa (15/9/2026).
Penertiban itu menyasar sejumlah angkutan umum yang melintas, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan maupun kelayakan kendaraan yang beroperasi.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Ridwan menuturkan, penertiban dilakukan terhadap angkot maupun AKDP. Dalam penertiban kali ini, petugas menemukan sejumlah angkutan AKDP yang tidak membawa dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
"Untuk angkot penertiban menyasar kendaraan pada trayek 16 dan 07. Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong–Pagelaran. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya," kata Ridwan.
Dia menjelaskan, dari sekitar 35 kendaraan yang telah diperiksa dalam kegiatan tersebut, lebih dari 10 kendaraan AKDP terjaring penertiban. Sementara itu, terdapat lima kendaraan yang masuk dalam catatan penindakan terkait batas usia kendaraan.
"Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring," jelasnya.
Ridwan menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi ketentuan administrasi dan kelayakan kendaraan. Pihaknya mengimbau para pengemudi angkutan AKDP agar selalu membawa dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan saat beroperasi.
"Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya," tegasnya.
Ridwan membeberkan, sedangkan bagi angkot, Dishub mengingatkan agar kendaraan yang digunakan masih memenuhi ketentuan usia dan kelayakan operasional, yakni di bawah 20 tahun. Kendaraan yang tetap beroperasi meski telah melewati ketentuan usia akan mendapatkan tindakan lebih tegas.
"Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah akan kami kandangkan," bebernya.
Dia berharap, melalui penertiban tersebut, para operator dan pengemudi angkutan umum semakin tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi serta memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak dan aman bagi masyarakat.
Editor : Doni Ramdhani

