Jenal Sidak Penitipan Motor di Mayor Oking, Temukan Dugaan Kebocoran Pajak

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin sidak penitipan motor di Mayor Oking dan menemukan dugaan potensi kebocoran pajak serta pelanggaran trotoar.

Jenal Sidak Penitipan Motor di Mayor Oking, Temukan Dugaan Kebocoran Pajak
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin sidak penitipan motor di Mayor Oking dan menemukan dugaan potensi kebocoran pajak serta pelanggaran trotoar.

INILAHKORAN.ID-Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penitipan sepeda motor swasta di kawasan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul maraknya usaha penitipan kendaraan yang menggunakan bahu jalan dan trotoar. Kondisi itu dinilai mengganggu ketertiban kawasan sekaligus mengurangi hak pejalan kaki dan mempersempit akses jalan.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor meminta pemilik usaha penitipan kendaraan tidak lagi menggunakan trotoar maupun fasilitas umum untuk kepentingan komersial.

“Kami mengimbau para pemilik tempat penitipan motor agar taat aturan. Jangan lagi menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk usaha komersial karena mengganggu penyeberang dan pejalan kaki,” ujar Jenal.

Penertiban Sudah Berulang Kali

Jenal mengatakan, penertiban di kawasan tersebut sebenarnya telah dilakukan beberapa kali. Namun, berdasarkan laporan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, masih ditemukan pemilik usaha yang kembali menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas bisnis.

“Saya sudah hampir lima kali turun mengecek ke sini, terakhir dua hari lalu. Tapi laporan Dishub masih ada yang nakal, makanya hari ini saya balik lagi untuk memastikan,” katanya.

Temukan Dugaan Potensi kebocoran pajak

Sidak yang dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga menyasar kepatuhan pajak usaha penitipan kendaraan.

Dari sekitar 25 titik lokasi parkir swasta yang diperiksa, Pemkot Bogor menemukan sejumlah persoalan administrasi serta dugaan potensi pajak yang belum tergali secara optimal.

Jenal menyebut sebagian pemilik usaha penitipan motor bahkan belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Selain itu, sistem self-assessment, yang memungkinkan pengusaha menghitung, melaporkan, dan menyetorkan sendiri kewajiban pajaknya, dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai pengawasan.

“Kami melakukan uji petik manual bersama Dishub dan staf. Kami hitung jumlah kendaraan harian yang parkir, lalu dibandingkan dengan laporan setor mereka. Angkanya sangat tidak wajar. Self-assessment bukan berarti bisa menyetor semaunya tanpa sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Pemilik Usaha Akan Dipanggil ke Balai Kota

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bogor akan memanggil seluruh pemilik usaha penitipan motor di kawasan Jalan Mayor Oking.

Pemanggilan dilakukan untuk mengevaluasi aspek perpajakan sekaligus memastikan legalitas dan perizinan usaha.

“Langkah ke depan, para pemilik usaha akan kami undang ke Balai Kota bersama OPD terkait. Kami ingin memastikan semua patuh aturan, perizinannya legal, dan pajak masuk resmi ke kas daerah agar bisa dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Jenal.

Trotoar Akan Ditata, CCTV AI Disiapkan

Jenal mengatakan penanganan kawasan Mayor Oking akan dilakukan secara lintas sektor. Satpol PP akan berfokus pada penataan trotoar, sementara Bapenda mengevaluasi kepatuhan pajak usaha parkir.

Pemkot Bogor juga berencana memanfaatkan teknologi untuk mengawasi aktivitas parkir secara lebih akurat.

“Trotoarnya akan kita tata kembali. Ke depan, kami berencana memasang CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mampu menghitung secara otomatis jumlah sepeda motor yang keluar-masuk lokasi parkir. Alhamdulillah, kami sudah berkoordinasi dengan pihak IT yang siap memfasilitasi sistem ini,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana