17 Angkot Tua Terjaring Razia di Bogor, Pemkot Tegas Cabut Izin Trayek

Pemkot Bogor menjaring 17 angkot berusia lebih dari 20 tahun. Dari 1.780 angkot tua, sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

17 Angkot Tua Terjaring Razia di Bogor, Pemkot Tegas Cabut Izin Trayek
Tim gabungan saat melakukan operasi gabungan di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (12/8/2026).

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI-Polri melakukan operasi gabungan terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis kendaraan.

Operasi yang berlangsung di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026), dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 17 angkot yang diketahui telah berusia lebih dari batas teknis 20 tahun.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, kendaraan yang melanggar diberikan tindakan tegas dengan mencoret dan memasang tanda tidak layak jalan.

“Kami berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah ditandai dua kali dan masih beroperasi, kami copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” ungkap Jenal.

Pemkot Bogor Tak Akan Kendur Tertibkan Angkot

Jenal menegaskan Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan penertiban terhadap angkot yang sudah melewati masa usia teknis.

Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” terangnya.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor memastikan angkutan umum yang beroperasi di jalan memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan kendaraan.

803 Angkot di Atas 20 Tahun Sudah Dibekukan

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan mengatakan, operasi terhadap angkot tua dilakukan secara rutin.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.780 unit angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

“Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” jelas Ridwan.

Dengan demikian, masih terdapat ratusan angkot berusia di atas 20 tahun yang menjadi perhatian Pemkot Bogor untuk ditindak secara bertahap.***


Editor : JakaPermana