Dedie Rachim Ungkap Alasan Penataan Angkot Bogor Belum Maksimal
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan penataan angkot tetap berjalan. Perwali Nomor 11 Tahun 2026 ditunda karena capaian baru sekitar 47 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan Pemerintah Kota Bogor terus mendorong penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan.
Menurut Dedie, regulasi yang menjadi dasar penataan angkot tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut merupakan hasil proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKSU, pengusaha, pemilik kendaraan dari masyarakat, akademisi, perwakilan pengusaha hingga pengemudi angkot.
“Proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut berlangsung selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai pelaksana, sementara wali kota beserta jajaran merupakan instrumen dalam mekanisme pelaksanaan perda,” ungkap Dedie dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Perda Penataan Angkot Dibahas Selama 2,5 Tahun
Dedie mengatakan seluruh pihak perlu memahami bahwa Perda yang menjadi dasar penataan angkot tidak dibuat secara mendadak.
Regulasi tersebut melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan melibatkan para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan operasional angkot di Kota Bogor.
“Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat,” paparnya.
Menurut Dedie, sebelum regulasi ditandatangani, terdapat kesempatan selama enam bulan bagi para pihak untuk berdialog dan mempertimbangkan kebijakan tersebut.
“Proses pembentukan regulasi cukup panjang. Sebelum ditandatangani, diberikan waktu enam bulan untuk berdialog dan berpikir,” ujarnya.
Pemkot Bogor Ingin Angkot Tidak Ngetem Sembarangan
Dedie menjelaskan setelah dilantik sebagai Wali Kota Bogor, dirinya tidak langsung menerapkan seluruh regulasi tersebut.
Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memahami kebijakan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan tujuan utama penataan bukan semata-mata mengurangi jumlah angkot, tetapi menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib sehingga angkot tidak berhenti atau ngetem sembarangan dan menimbulkan kemacetan.
“Kami ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan. Sebetulnya titik itu yang kami pikirkan di samping itu kami tidak menuntut mobil baru,” jelas Dedie.
Perwali Angkot Ditunda karena Capaian Baru 47 Persen
Dedie menegaskan Perda yang sudah ditetapkan tidak mungkin dihapus. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melaksanakan regulasi tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek tidak dicabut.
Namun, penerapannya ditunda karena capaian pelaksanaan regulasi tersebut masih rendah, yakni sekitar 47 persen.
“Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respons positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” tegas Dedie.
Menurutnya, penundaan tersebut bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan penataan angkot yang telah ditetapkan.
Dedie Minta Pengusaha Angkot Pahami Regulasi
Dedie meminta seluruh pelaku usaha angkot memahami regulasi yang telah dibuat.
Ia mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan kondisi Kota Bogor lebih bersih, lancar dan nyaman.
“Pahami regulasi. Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama-sama, kami menunjukkan ini sedang berproses,” tambahnya.
Dedie menyebut regulasi yang ada merupakan upaya mencari win-win solution.
Di satu sisi terdapat pembatasan dalam penataan angkot, tetapi di sisi lain tetap tersedia peluang peremajaan kendaraan melalui sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perda yang ada merupakan win win solution, ada pembatasan, tetapi ada peluang peremajaan dengan berbagai macam aturan,” tambah Dedie.
Sejumlah Kota Disebut Sudah Tak Memiliki Angkot
Dedie juga menyinggung sejumlah kota di Indonesia yang disebut sudah tidak lagi memiliki angkutan kota.
Beberapa di antaranya adalah Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang.
Menurutnya, kebijakan penataan transportasi pada akhirnya harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Ia menegaskan implementasi teknis di lapangan akan dilakukan bersama dengan berbagai pihak.
“Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan. Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

