Temui Ribuan Sopir Angkot, Dedie Tegaskan Penataan Angkot Berlandaskan Perda

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim langsung menemui ribuan sopir angkot di halaman Balai Kota usai melangsungkan audiensi bersama para perwakilan sopir.

Temui Ribuan Sopir Angkot, Dedie Tegaskan Penataan Angkot  Berlandaskan Perda
Ratusan sopir angkot yang tengah melakukan aksi demonstrasi di halaman Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026). (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim langsung menemui ribuan sopir angkot di halaman Balai Kota setelah sebelumnya melangsungkan audiensi bersama para perwakilan sopir.

Dedie menegaskan, seluruh langkah penataan angkot itu berlandaskan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Aspirasi ini akan menjadi landasan untuk penerapan kebijakan pemerintah ke depan. 

"Akan tetapi, tadi sudah disepakati bahwa dasar dari pengambilan kebijakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pemerintahan Kota Bogor adalah pelaksana Perda, itu harus dipahami," kata Dedie kepada ratusan massa aksi,  Kamis (3/9/2026).

Dedie meminta, para pengemudi untuk kembali beroperasi secara normal sembari tim teknis Pemkot Bogor dan perwakilan pengemudi merumuskan langkah implementasi di lapangan.

"Beberapa masukan, saran dan pendapat sudah kami tampung. Langkah teknisnya nanti kami lakukan bersama secara berdialog. Intinya, saling menghargai dan solusi teknis di lapangan akan disesuaikan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Hukum Kopata yang juga perwakilan sopir angkot, Suwarno menyampaikan perwakilan pengemudi telah menyodorkan tujuh poin pernyataan sikap. Salah satu poin krusial yang didesak yakni pembukaan kembali keran peremajaan armada serta penundaan penertiban angkot tua.

"Rekan-rekan yang armada angkotnya sudah direduksi minta kebijaksanaan berupa tambahan waktu operasional sekitar dua tahun untuk proses peremajaan. Kami juga minta keran peremajaan dibuka kembali," tutur Warno.

Warno menegaskan, jika Pemkot Bogor tetap melarang operasional angkot berusia di atas 20 tahun tanpa memberikan izin peremajaan, pemerintah daerah harus menyiapkan solusi konkret berupa kompensasi atau pembelian unit armada.


Editor : Doni Ramdhani