Pemprov Jabar Cairkan Kompensasi Sopir Angkot dan Delman

Kompensasi arus mudik bagi sopir anghkot dan delman sudah dicairkan Pemprov Jabar dan jika masih ada sopir yang membandel langsung akan disita

Pemprov Jabar Cairkan Kompensasi Sopir Angkot dan Delman
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyalurkan dana kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal yang beroperasi di jalur rawan kemacetan selama musim mudik Lebaran 2026. Program ini menyasar sopir angkot hingga pengemudi delman dan becak, yang biasa mangkal di jalur utama mudik maupun kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan yang diprediksi menjadi titik kemacetan saat arus mudik dan balik.

Menurut Dhani, skema penyaluran kompensasi dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama diperuntukkan bagi pengemudi yang beroperasi di jalur mudik, sedangkan klaster kedua menyasar pengemudi di jalur wisata.

Sebagai bagian dari program tersebut, para sopir yang biasanya beroperasi di lokasi tersebut akan diliburkan sementara. Sebagai pengganti penghasilan selama masa libur, pemerintah memberikan kompensasi harian yang mana telah didistribusikan sejak Jumat 13 Maret 2026.

"Besarnya Rp200 ribu per hari," ujar Dhani, Sabtu 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan, jalur mudik yang masuk dalam program ini berada di sejumlah wilayah seperti Cirebon, Garut, serta Tasikmalaya. Sementara untuk jalur wisata mencakup kawasan Lembang hingga jalur Puncak yang kerap dipadati wisatawan.

"Secara resmi sudah mulai ditransfer melalui Bank bjb hari ini. Total penerima di angka 5.812 orang," ucapnya.

Secara keseluruhan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,9 miliar untuk program tersebut. Jadwal peliburan juga dibedakan menyesuaikan pola kepadatan lalu lintas. Pengemudi di jalur mudik diliburkan sebelum Lebaran, sedangkan yang berada di jalur wisata akan diliburkan setelah hari raya.

"Kalau di Bandung itu bukan tengah kota, tapi lebih ke jalur Lembang-Bandung," katanya.

Dhani menegaskan, implementasi program ini akan diawasi secara ketat oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersama aparat di daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerima kompensasi tidak tetap beroperasi selama masa peliburan.

Ia bahkan menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada sopir yang melanggar aturan tersebut.

"Pengalaman tahun lalu, yang nakal itu dicatat bahkan bisa dikandangkan," tegasnya.

Menurut Dhani, kebijakan kompensasi ini cukup efektif menekan kepadatan kendaraan di jalur rawan macet saat puncak arus mudik. Karena itu, program serupa kembali diterapkan tahun ini agar lalu lintas selama Lebaran dapat lebih terkendali. 


Editor : Ahmad Sayuti