Nasib Guru Honorer Cimahi Terancam, Disdik: Masa Tugas Berakhir 2026

Nasib guru honorer di Kota Cimahi terancam karena masa tugas mereka dipastikan harus berakhir tahun ini

Nasib Guru Honorer Cimahi Terancam, Disdik: Masa Tugas Berakhir 2026
Para guru honorer saat melakukan aksi menuntut kepastian nasib mereka beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi net

INILAHKORAN.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi memastikan telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menetapkan batas akhir masa penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. 

Aturan ini langsung menuai kekhawatiran lantaran menyangkut nasib ribuan tenaga pengajar yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan daerah.

Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna membenarkan keberadaan surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 13 Maret 2026 tersebut.

Kendati aturan pusat sudah beredar jelas, hingga kini pihaknya belum memiliki gambaran pasti bagaimana skema penerapannya di tingkat daerah. 

Nana mengakui, pihaknya belum bisa mengambil langkah sebelum ada petunjuk teknis resmi yang rinci dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu arahan teknis yang jelas dari Kemendikdasmen. Sampai saat ini, Disdik Cimahi belum merumuskan langkah lanjutan maupun kebijakan spesifik karena butuh kejelasan mekanisme pelaksanaannya," kata Nana, Senin (5/5/2026).

Nana menjelaskan, SE ini sejatinya diterbitkan untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran serta mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah.

"Kalimat kunci di poin 3 surat edaran itu menjadi hal paling penting yang memantik kekhawatiran luas, di mana penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai akhir tahun ini," jelasnya.

Nana menyebut, ketidakpastian masa depan menjadi bayang-bayang nyata bagi ribuan guru honorer di Cimahi

"Nasib mereka kini sepenuhnya bergantung pada keputusan dan skema lanjutan yang akan dirumuskan pemerintah pusat," ucapnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti