Dampak Aturan ASN Baru, Ribuan Guru Honorer Kota Bandung Belum Terima Gaji

Ribuan guru honorer di Kota Bandung, harus kembali bersabar menerima hak mereka setelah gaji yang seharusnya dibayarkan tertunda hingga tiga bulan terakhir.

Dampak Aturan ASN Baru, Ribuan Guru Honorer Kota Bandung Belum Terima Gaji
Ribuan guru honorer di Kota Bandung, harus kembali bersabar menerima hak mereka setelah gaji yang seharusnya dibayarkan tertunda hingga tiga bulan terakhir.

INILAHKORAN.ID - Ribuan guru honorer di Kota Bandung, harus kembali bersabar menerima hak mereka setelah gaji yang seharusnya dibayarkan tertunda hingga tiga bulan terakhir. Keterlambatan, terjadi bukan karena ketiadaan anggaran. Melainkan akibat benturan regulasi antara pemerintah daerah dan kebijakan pusat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, terdapat 3.144 guru honorer dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga tutor yang hingga kini belum menerima pembayaran gaji. Aturan terbaru dari pemerintah pusat, menjadi penghambat utama pencairan.

“Permasalahan ini muncul karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan surat edaran Kementerian PAN RB yang membatasi penganggaran tenaga honorer di luar PPPK,” kata Asep Saeful Gufron, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan mekanisme pembayaran agar tetap sesuai aturan yang berlaku. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut.

Asep menambahkan, pihaknya kini tengah menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota sebagai dasar hukum pencairan gaji guru honorer. “Sekarang prosesnya masih berjalan. Kami berharap minggu depan sudah selesai sehingga pencairan bisa segera dilakukan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026. Pemkot Bandung telah mengalokasikan sekitar Rp51 miliar pembayaran gaji guru honorer. Besaran yang disiapkan, mencapai sekitar Rp3,2 juta bagi guru SD dan SMP serta tutor. Sementara guru PAUD, naik menjadi Rp1 juta.

Namun demikian, pencairan tetap harus menunggu terbitnya regulasi resmi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum.

Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana. gaji yang tertunda sejak Januari hingga April 2026 tersebut, diharapkan dapat dibayarkan sekaligus pada bulan depan.

“Peraturan ini tidak bisa dibuat sembarangan, karena harus melalui proses verifikasi di provinsi dan kementerian. Setelah itu baru bisa masuk tahap teknis pencairan,” ujar dia.***


Editor : JakaPermana