Ribuan Honorer Belum Digaji, Pemprov Jabar Tahan Pencairan Meski Anggaran Sudah Siap
Nasib ribuan tenaga honorer di Jawa Barat masih menggantung. Meski anggaran gaji sudah disiapkan dalam APBD 2026, pencairan belum bisa dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Nasib ribuan tenaga honorer di Jawa Barat masih menggantung. Meski anggaran gaji sudah disiapkan dalam APBD 2026, pencairan belum bisa dilakukan lantaran terbentur aturan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengungkapkan, kendala utama bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
“Ada uangnya, persoalannya kan ada surat dari Menpan tidak boleh mengangkat honorer dan itu sudah cukup lama,” ujar Herman, saat dihubungi Jumat (24/4/2026).
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada kondisi di lapangan. Di sektor pendidikan saja, tercatat sebanyak 3.823 guru dan tenaga kependidikan masih berstatus honorer dan belum menerima gaji karena belum masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit. Di satu sisi, kebutuhan tenaga kerja sudah nyata dan berjalan, namun di sisi lain ada regulasi ketat yang membatasi langkah administratif.
“Jadi ya kita menunda dulu, uangnya sudah ada, ditunda dulu,” ucapnya.
Herman menegaskan, opsi menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) bukan menjadi pilihan, karena anggaran gaji sebenarnya telah tersedia di pos yang sesuai. Persoalannya murni pada kepatuhan terhadap aturan.
“Ya ada uangnya, uangnya ada. Cuma ada ketentuan tidak boleh mengangkat honorer. Faktanya sudah ada existing. Nah ini lagi dikonsultasikan supaya tidak melanggar aturan,” katanya.
Saat ini, Pemprov Jawa Barat terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tidak menyalahi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang sudah bekerja.
Kondisi ini mempertegas adanya celah kebijakan antara pusat dan daerah, di mana kebutuhan riil di lapangan belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga berdampak langsung pada hak dasar para pekerja, terutama di sektor pendidikan.***
Editor : JakaPermana

