Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Kemendikdasmen Fokus Tangani Daycare Ilegal
Kemendikdasmen tengah fokus menangani keberadaan daycare ilegal setelah mencuatnya beberap akasus kekerasan terhadap anak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan fokus penanganan terhadap keberadaan daycare atau taman penitipan anak (TPA) ilegal setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta.
Direktur Pendidikan anak Usia Dini, Mareta Wahyuni mengatakan, kasus tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh daycare beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mareta, salah satu persoalan utama dalam kasus tersebut adalah daycare yang bersangkutan tidak memiliki izin operasional. Akibatnya, lembaga tersebut tidak terdata dalam sistem pemerintah sehingga sulit mendapatkan pembinaan, monitoring, maupun evaluasi secara berkala.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh daycare atau taman penitipan anak memiliki izin operasional. Karena melalui izin itulah pemerintah dapat memverifikasi apakah lembaga tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah kini mendorong pendataan dan penertiban daycare yang belum mengantongi izin. Dinas pendidikan di daerah diminta memastikan seluruh layanan penitipan anak di wilayahnya memenuhi persyaratan sebelum beroperasi.
Mareta menegaskan bahwa izin operasional merupakan syarat mutlak karena taman penitipan anak bukan sekadar tempat menitipkan anak, melainkan satuan PAUD yang harus memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan. Selain itu, daycare wajib menjamin pemenuhan kebutuhan esensial anak, seperti perlindungan, perawatan, gizi, kesehatan, dan pendidikan.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh daycare memiliki izin operasional. Jika tidak memiliki izin, seharusnya tidak boleh beroperasi karena statusnya ilegal,” katanya.
Selain penertiban, Kemendikdasmen juga memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan perlindungan anak serta memastikan standar layanan diterapkan secara konsisten di seluruh satuan PAUD.
Pemerintah juga tengah berupaya menyederhanakan proses perizinan agar lembaga yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih mudah memperoleh legalitas. Namun demikian, standar keselamatan dan kualitas layanan tetap harus dipenuhi, termasuk ketersediaan tenaga pendidik yang memadai serta rasio pendidik dan anak yang sesuai.
Di sisi lain, Kemendikdasmen mengakui masih terdapat tantangan dalam pengawasan di lapangan akibat keterbatasan jumlah pengawas dan penilik PAUD. Karena itu, penguatan sumber daya pengawasan menjadi salah satu langkah yang akan terus didorong untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Editor : Ahmad Sayuti


