Kementerian PPPA Ungkap Daycare di Indonesia yang Memiliki Izin hanya 30,7 Persen

Ternyata daycare di Indonesia yang mengantongi izin hanya baru 30,7 persen dari 100 persen.

Kementerian PPPA Ungkap Daycare di Indonesia yang Memiliki Izin hanya 30,7 Persen
Ilustrasi anak-anak bermain di daycare.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini evaluasi terkait operasional dan SOP tempat penitipan anak di Indonesia usai dilakukan viralnya kasus kekerasan dan penentaran anak di tempat penitipan anak Little Aresha, Yogyakarta.

Dari data yang disampaikan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hanya sedikit tempat penitipan anak yang mengantongi izin operasional.

Kementerian PPPA mencatat sekitar 44 persen tempat penitipan anak di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” tutur Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Arufah Fausi juga menjelaskan baru 12 persen daycare di Indonesia yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.

Tidak hanya itu, dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen tempat penitipan anak belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

Pihaknya mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan tempat penitipan anak ini sebagai alternatif.

Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin hak anak secara optimal.***


Editor : Irma Nurfajri