Kasus Kekerasan di Daycare Kembali Terjadi, Kini Viral di Aceh
Setelah Yogyakarta, kini viral daycare di Aceh yang diduga melakukan kekerasan pada anak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur (DBP), Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, pada Selasa.
Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial. Video itu memicu reaksi luas masyarakat hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Pihak manajemen daycare Baby Preneur juga telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam pernyataannya, manajemen menyebut bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat dan kini kasusnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Mereka terdiri dari pihak yayasan, pengasuh anak, serta pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Sejauh ini sudah enam saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur di salah satu daycare di Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha.
Selain itu, tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, bersama Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS (24). Ia diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang terjadi pada dua tanggal tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas kronologi dan motif di balik kasus tersebut. Polisi memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah seluruh keterangan terkumpul.
Editor : Firda Rachmawati


