​Fakta Memilukan Terungkap dalam Persidangan Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Simak kelanjutan persidangan kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja beserta fakta-fakta memilukan yang diungkap para orang tua korban.

​Fakta Memilukan Terungkap dalam Persidangan Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
​Fakta Memilukan Terungkap dalam Persidangan Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

INILAHKORAN.ID - Proses hukum kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Unggahan curhatan dari salah satu orang tua murid dengan akun @galih_eksa di platform Threads mendadak viral usai membagikan momen emosional saat mendengarkan kesaksian para saksi di ruang sidang.

​Persidangan tersebut membuka berbagai fakta memilukan mengenai dugaan tindakan kejam yang dialami oleh anak-anak balita selama berada di tempat penitipan tersebut.

fakta-fakta Kekerasan yang Terungkap di Persidangan

​Saksi mengungkapkan adanya perlakukan kejam terhadap anak-anak, seperti kepala balita yang dicelupkan ke dalam bak mandi saat menangis, dada dipukul karena menolak makan, hingga tangan dan kaki yang diikat karena dianggap terlalu aktif.

​Eks pengasuh mengungkapkan adanya instruksi dari pihak yayasan untuk membedong bayi seharian agar tidak banyak bergerak, bahkan saat anak sedang makan siang atau minum susu.

​Para orang tua mendapati anak-anak mereka mengalami kekagetan psikologis mendalam. Ada anak yang menjadi sangat takut pada air atau kamar mandi, ketakutan melihat wanita berhijab, hingga kebiasaan mengikatkan tali ke kaki atau boneka.

Beberapa anak bahkan menunjukkan aksi menyakiti diri sendiri seperti membenturkan kepala ke pintu dan lantai.

​Orang tua melaporkan temuan luka lebam di paha, jidat, hingga telinga yang mengeluarkan darah. Ketika dikonfirmasi, pihak Daycare sering berdalih bahwa luka tersebut disebabkan oleh gigitan nyamuk atau akibat anak mencubit dirinya sendiri.

​Izin Operasional Bermasalah: Di persidangan juga terungkap bahwa pihak manajemen Daycare Little Aresha tidak dapat menunjukkan dokumen izin operasional resmi selama menyelenggarakan tempat penitipan anak.

​Update Perkembangan Hukum

​Pihak kepolisian (Polresta Yogyakarta) bersama Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menetapkan puluhan tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, pengasuh, hingga staf terkait. Berkas perkara tahap kedua dengan belasan tersangka baru juga telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera menyusul proses persidangan.


Editor : Firda Rachmawati