Berdiri di Atas Saluran Air, 16 Bangunan Liar di Padalarang Dibongkar Paksa

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) membongkar paksa 16 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang.

Berdiri di Atas Saluran Air, 16 Bangunan Liar di Padalarang Dibongkar Paksa
Sebanyak 16 bangunan liar di Padalarang dibongkar karena berdiri di atas saluran air. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) membongkar paksa 16 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang

Langkah itu diambil setelah para pemilik bangunan sama sekali tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah diberikan pemerintah. 

Satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang diketahui berdiri di atas saluran irigasi dan drainase milik pemerintah, sehingga selama ini menghambat pemeliharaan serta normalisasi aliran air. 

Penertiban ini juga memicu perdebatan di lokasi terkait akses jalan masuk, namun pihak pemerintah menegaskan seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Linmas Satpol PP KBB Amir Mahmud menjelaskan, pembongkaran itu merupakan tahap pertama dari rangkaian penertiban yang akan dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi. 

"Kami melaksanakan penertiban terhadap 16 bangunan liar yang berada di Jalan GA Manulang, Sudimampir, Padalarang. Ini merupakan tahap awal atau tahap pertama. Selanjutnya, kami akan terus bergeser ke lokasi-lokasi lainnya," kata Amir, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, seluruh pemilik bangunan sebenarnya telah melalui proses peringatan administratif bertingkat, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons maupun upaya penyesuaian dari pihak pemilik. 

"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Jadi, kami tidak hanya memilih atau menertibkan secara sembarangan," tuturnya.

Amir mengakui, di lokasi penertiban sempat terjadi perdebatan yang berkaitan dengan akses jalan masuk, namun penertiban bangunan tetap dilakukan sesuai aturan. Pemerintah tidak berspekulasi mengenai adanya pihak yang diduga memprovokasi dan menegaskan fokus utama, yakni pelaksanaan aturan yang berlaku.

"Terkait perdebatan yang terjadi di lapangan, pada dasarnya yang dipersoalkan adalah mengenai akses jalan masuk. Sedangkan untuk bangunan-bangunan yang ditertibkan, kami hanya melaksanakan penertiban sesuai aturan," jelasnya.

"Mengenai hal-hal lain di belakangnya, termasuk apakah ada provokator atau persoalan lainnya, kami tidak ingin berspekulasi. Yang pasti, kami melaksanakan penertiban berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB Muhammad Wahyudi mengungkapkan alasan mendasar penertiban ini lantaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase dan irigasi membuat pihaknya kesulitan melakukan pemeliharaan rutin, seperti pembersihan endapan, sampah, maupun pengerukan sedimen yang menyumbat aliran air. 

Menurutnya, bila dibiarkan kondisi ini berpotensi memperparah risiko banjir saat hujan deras, karena saluran yang tidak dinormalisasi tidak mampu menampung dan mengalirkan air dengan baik. 

"Salah satu alasan penertiban ini dilakukan karena banyak bangunan liar berdiri di atas saluran drainase. Akibatnya, kami tidak bisa melakukan normalisasi saluran, seperti membersihkan endapan, sampah, maupun melakukan pengerukan sedimen yang selama ini menghambat aliran air," kata Wahyudi.

"Jika kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal," tambahnya.

Wahyudi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran air, bantaran sungai, maupun di garis sempadan sungai yang telah diatur dalam peraturan. 

Dia berharap ke depan pengawasan terhadap aset pemerintah dapat diperkuat agar persoalan serupa tidak terulang kembali.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di bantaran sungai. Semua itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain badan sungai, ada juga garis sempadan sungai yang harus tetap bersih dan dipelihara bersama," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani