Penertiban Bangunan Liar di Kota Bandung Berlanjut, 36 Bangunan Sudah Ditindak

Satpol PP Kota Bandung terus melanjutkan penataan kawasan, melalui penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah. Puluhan bangunan telah dibongkar.

Penertiban Bangunan Liar di Kota Bandung Berlanjut, 36 Bangunan Sudah Ditindak
Sejumlah bangunan yang berdiri di area fasilitas umum, menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kota Bandung. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kota Bandung terus melanjutkan penataan kawasan, melalui penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah. Selama Agustus, puluhan bangunan telah dibongkar di kawasan Jalan Rajiman.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, sebanyak 36 bangunan ditertibkan karena berdiri di lokasi yang tidak semestinya. penertiban dilakukan, sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik.

"Agustus saja kemarin kita sudah melakukan yang di Jalan Rajiman. Kurang lebih ada 36 bangunan," kata Bambang Sukardi, Kamis (6/8/2026).

Dia menjelaskan, penertiban berikutnya akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang menjadi keluhan masyarakat. Satpol PP Kota Bandung, tetap mengedepankan penanganan berdasarkan laporan dan aspirasi warga.

"Prinsip kita kan pengaduan. Nanti dalam perkembangannya kita akan bersinergi," ucapnya.

Menurut Bambang, bangunan yang ditertibkan bukan merupakan bangunan baru. Sebagian besar telah berdiri selama puluhan tahun di atas trotoar, maupun area yang seharusnya menjadi fasilitas umum.

"Mereka berada di atas trotoar. Itu menyalahi Perda dan mereka sudah menikmati puluhan tahun," ujar dia.

Dia menegaskan, pemerintah akan terus mengembalikan fungsi sosial kawasan yang telah disalahgunakan sehingga dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat luas.

"Kita tetap akan mengembalikan kepada fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat, dan kenyamanan warga Kota Bandung secara umum," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani