Belasan Bangunan Liar di Cicendo Ditertibkan Satpol PP
Sebanyak 18 bangunan liar di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung ditertibkan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi saluran air dan lahan publik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 18 bangunan liar di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung ditertibkan, Selasa (15/9/2026). penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, dari 18 bangunan yang menjadi sasaran. Delapan di antaranya sudah dibongkar mandiri pemilik setelah mendapat teguran dan peringatan dari pihak kewilayahan.
“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” kata Sukma Kencana.
Dia menyebut, penertiban sudah melalui tahapan sosialisasi, teguran hingga peringatan kepada pemilik bangunan. Langkah tersebut, dilakukan pihak kewilayahan sebelum penertiban berlangsung di lapangan.
Menurutnya, kegiatan penertiban melibatkan sejumlah unsur lintas instansi. Satpol PP berkolaborasi dengan Bina Marga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan.
“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ucapnya.
DSDABM Kota Bandung, mengerahkan alat berat dalam proses pembongkaran sekaligus membantu penanganan material sisa bangunan. Sementara DLH, menangani sampah yang muncul setelah proses penertiban berlangsung.
Sukma menegaskan, penertiban bangunan liar tidak berhenti di Cicendo. Penataan akan dilakukan secara bertahap di lokasi lain, terutama area yang berkaitan dengan fungsi saluran air dan ruang publik.
penertiban secara bertahap, diharapkan membuat fungsi saluran air kembali optimal. Penataan juga diarahkan agar ruang publik tidak dipenuhi bangunan, maupun aktivitas usaha yang bersifat permanen.
“Semangat Pemerintah Kota Bandung, dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi tidak ada PKL yang permanen, dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua,” ujar dia.
Editor : Ahmad Sayuti

