Farhan: Penertiban PKL Bukan untuk Mematikan UMKM, Tapi Dorong Naik Kelas

Wali Kota Bandung Farhan menegaskan penertiban PKL bukan untuk mematikan UMKM. Pemkot Bandung dorong legalitas, akses KUR, dan UMKM naik kelas.

Farhan: Penertiban PKL Bukan untuk Mematikan UMKM, Tapi Dorong Naik Kelas
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat menyampaikan program penguatan UMKM dan akses pembiayaan melalui BJB di Kota Bandung.

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar bukan bertujuan memberantas usaha kecil. Kebijakan tersebut, justru diarahkan mendorong pelaku UMKM agar lebih tertata dan mampu naik kelas.

Dia mengatakan, akses pembiayaan melalui perbankan menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah mendorong pelaku usaha mikro agar tidak hanya bertahan di sektor informal. Dengan masuk ke ekosistem perbankan, pelaku usaha diharapkan memiliki modal yang lebih kuat mengembangkan bisnisnya.

"penertiban PKL dan bangunan liar itu, bukan untuk memberantas atau menyusahkan usaha kecil. Tetapi justru memaksa, dalam tanda kutip untuk mau naik kelas," kata Farhan, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pembiayaan yang diberikan BJB bukanlah bantuan atau hibah dari pemerintah. Pelaku usaha tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan perbankan memperoleh pembiayaan. "Jadi ini bukan bantuan. Tetapi betul-betul kerja sama," ucapnya.

Dalam program tersebut sambung dia, skema pembiayaan yang digunakan antara lain kredit usaha rakyat (KUR) kebutuhan modal kerja. Besaran pembiayaan, tidak disamaratakan karena menyesuaikan dengan skala dan kondisi masing-masing usaha.

Farhan menyebut, plafon pembiayaan yang tersedia sangat beragam. Nilainya mulai dari Rp5 juta hingga Rp1,5 miliar. Besaran ditentukan berdasarkan skala usaha, dan kemampuan pelaku usaha memenuhi persyaratan atau tingkat kelayakan perbankan.

"Macam-macam. Dari Rp5 juta sampai Rp1,5 miliar ada di sini," ujar dia.

Dia menjelaskan, proses pemilihan pelaku UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan berada di tangan BJB. Bank akan melakukan penilaian, menentukan apakah pelaku usaha memenuhi syarat memperoleh KUR atau tidak.

"Karena BJB yang melakukan pemilihan, apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR atau tidak," jelasnya.

Farhan juga meluruskan anggapan seluruh pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut, diantaranya merupakan PKL yang sebelumnya ditertibkan. Peserta berasal dari berbagai kelompok UMKM, dan hanya sebagian di antaranya merupakan pelaku usaha yang pernah terdampak penertiban.

"Enggak semuanya. Jangan salah sangka dulu. Ini bukan berarti PKL saya kumpulkan lalu saya kasih KUR, bukan. Ada PKL yang menerima dari 400 UMKM ini," tutur dia.

Dia mencontohkan, sejumlah pelaku usaha yang berasal dari kawasan Jalan Banten. Para pelaku usaha tersebut, menjadi bagian dari kelompok UMKM yang mulai mendapatkan akses pembiayaan setelah sebelumnya terdampak penertiban.

Farhan menilai, akses pembiayaan perlu dibarengi dengan pembenahan administrasi dan legalitas. Sebabnya UMKM tidak akan mudah berkembang, apabila masih mengabaikan berbagai persyaratan dasar dalam menjalankan usaha.

"Untuk bisa naik kelas, maka administrasi dan ketaatan itu mesti dipatuhi pisan," jelasnya.

Dia menyebut, ada sejumlah dokumen dan sertifikasi yang perlu dimiliki pelaku UMKM. Pertama, pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sementara bagi pelaku usaha di bidang makanan, Farhan meminta agar produk yang dijual telah memiliki sertifikat halal. Adapun pelaku usaha yang produknya mengandung unsur kimia, harus memastikan produknya memenuhi ketentuan dan lolos pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya sudah perintahkan agar DPMPTSP dan Dinas KUKM membantu betul-betul empat hal tersebut yang sangat penting itu," ujar dia.

Menurutnya, pemenuhan legalitas tersebut bukan hanya untuk kepentingan administrasi pemerintah. Kelengkapan dokumen, juga menjadi bagian penting agar pelaku UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan dan mengembangkan usaha secara lebih formal.

Selain membuka akses pembiayaan, pemerintah kota juga ingin membangun ekosistem usaha yang kuat di tingkat kewilayahan. Konsep itu, dilakukan dengan mendorong UMKM berkembang di wilayah tempat mereka menjalankan usaha.

"Kita ingin membangun ekosistem perekonomian di wilayah, sesuai dengan prinsip UMKM yang kuat di wilayahnya masing-masing," ucapnya.

Salah satu upaya yang disiapkan, adalah pembangunan inkubasi bisnis di setiap kecamatan. Farhan menyebut, program itu akan diarahkan ke 30 kecamatan di Kota Bandung sehingga pembinaan UMKM tidak hanya terpusat di satu kawasan.

Dengan skema tersebut, penertiban PKL yang dibarengi dengan pembinaan, legalitas usaha, akses pembiayaan dan penguatan ekosistem ekonomi diharapkan dapat membuka jalan bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang lebih jauh.

Farhan menegaskan, program pembiayaan menjadi salah satu langkah awal kerja sama antara Pemkot Bandung dan BJB. Untuk tahap pertama, sekitar 400 UMKM dikumpulkan dalam program tersebut. Sementara penentuan kelayakan pembiayaan, tetap mengikuti proses yang dilakukan pihak perbankan.


Editor : Ahmad Sayuti