Trotoar Bukan Lapak, Erwin Tegaskan Larangan PKL Musiman Berjualan di Pedestrian
Wawalkot Bandung Erwin menegaskan trotoar bukan lapak jualan dan meminta PKL atau pedagang musiman mentaati aturan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pedagang kaki lima (PKL) musiman, termasuk penjual bendera merah putih menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI tidak diperbolehkan menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, penataan PKL musiman tetap perlu dilakukan agar fungsi trotoar sebagai fasilitas publik tidak terganggu. trotoar harus dikembalikan sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Kalau bicara PKL musiman, kita tetap harus menjaganya. Seperti kemarin, saya menjaga lokasi supaya masyarakat tidak membuang sampah di pinggir jalan dekat TPA Tegalega,” kata Erwin, Rabu (5/8/2026).
Dia berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus melakukan patroli di berbagai wilayah untuk memastikan trotoar tidak digunakan sebagai tempat usaha.
“Sekarang kita amankan dulu. Saya berharap, Satpol PP terus melakukan patroli di setiap wilayah supaya trotoar kembali kepada fungsinya sebagai tempat berjalan kaki,” ucapnya.
Erwin menegaskan, penggunaan trotoar untuk berjualan tidak diperbolehkan meskipun aktivitas tersebut hanya berlangsung secara musiman seperti HUT Kemerdekaan RI.
“Ya, itu tidak boleh. trotoar memang tidak boleh dipakai untuk berjualan. Tempat berjualan bukan di situ,” ujar dia.
Dia menyebut, para pedagang dapat mencari lokasi alternatif seperti pasar atau tempat lain yang telah disediakan. Pihaknya juga membuka peluang, agar pedagang bisa diakomodasi melalui wilayah kecamatan.
“Mungkin bisa di pasar atau tempat lain. Mudah-mudahan sementara ini, para pedagang bisa diakomodasi oleh camat. Mungkin ada lahan kosong di setiap kecamatan yang bisa dipakai untuk berjualan melalui sentra kuliner,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban trotoar bukan hanya berkaitan dengan aturan. Tetapi juga upaya pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan estetika Kota Bandung.
“Bagaimanapun kita mengembalikan trotoar kepada fungsinya. Kedua adalah estetika. Kota Bandung ini adalah Paris van Java, ibu kota Jawa Barat. Tentunya harus terlihat bagus,” tutur dia.
Erwin kembali mengingatkan, trotoar merupakan hak masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
“Tidak ada satu peraturan pun yang memperbolehkan trotoar dipakai untuk tempat usaha. Itu adalah hak warga Kota Bandung untuk berjalan kaki,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


