PKL Ahmad Yani Tak Kooperatif, Farhan Ancam Penertiban Paksa
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengancam, akan menertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani yang masih marak berjualan pada malam hari jika tidak kooperatif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengancam, akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani yang masih marak berjualan pada malam hari jika tidak kooperatif mengikuti penataan yang disiapkan pemerintah.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui kewilayahan dan Dinas Koperasi. Para pedagang akan dikumpulkan bersama koordinatornya, membahas pola penataan yang memungkinkan aktivitas kuliner tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Menurutnya, konsep yang ditawarkan mengacu pada penataan kawasan kuliner seperti di Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikuray. Model tersebut memungkinkan pedagang tetap berjualan, tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan terutama terkait kebersihan dan pengelolaan sampah.
“Konsepnya meniru penataan kawasan kuliner di Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikuray. Datang bersih, pulang bersih,” kata Farhan, Sabtu (8/7/2026).
Pihaknya telah memerintahkan jajaran kewilayahan, terutama camat dan lurah Kebon Pisang segera melakukan komunikasi langsung dengan para pedagang. Pertemuan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan mengenai pola berjualan yang lebih tertib di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Dia menegaskan, keberadaan pusat kuliner pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama aktivitas tersebut dapat diatur. Namun, pedagang tetap harus bertanggung jawab terhadap kebersihan kawasan dan tidak membiarkan sampah mengganggu fasilitas umum.
“Konsep pusat kuliner diperbolehkan, tetapi dengan aturan ketat yaitu menjaga kebersihan dan memastikan sampah tidak menutupi drainase,” ucapnya.
Persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah kota, adalah dampak aktivitas PKL terhadap kondisi lingkungan. Penumpukan sampah yang berpotensi menutup drainase, dinilai tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu fungsi saluran air dan ketertiban kawasan.
Farhan menyebut, dirinya telah memantau kondisi PKL di Jalan Ahmad Yani selama berbulan-bulan. Karena itu, jajaran kewilayahan diminta segera menunjukkan progres nyata dalam menangani persoalan tersebut. Bukan hanya melakukan pendekatan tanpa hasil yang terukur.
“Saya sudah memantau kondisi ini selama berbulan-bulan,” ujar dia.
Dia bahkan menyatakan, akan memberikan teguran kepada Lurah Kebon Pisang apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penataan PKL di kawasan tersebut. Langkah itu, menjadi bentuk penekanan agar persoalan di lapangan segera ditindaklanjuti oleh aparatur kewilayahan.
Farhan menegaskan, pendekatan persuasif menjadi pilihan pertama pemerintah sebelum mengambil langkah penertiban. Namun kesempatan untuk ditata tersebut, harus diikuti dengan kemauan pedagang untuk mematuhi aturan yang telah disepakati.
“Jika mereka tidak kooperatif dan menolak diatur dengan pola tersebut, maka dengan terpaksa akan kita tertibkan/gusur,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya masih membuka ruang bagi aktivitas PKL sebagai bagian dari kegiatan ekonomi dan kuliner warga. Namun, keberadaan pedagang di Jalan Ahmad Yani akan diarahkan agar berlangsung secara tertib terutama dalam aspek kebersihan dan perlindungan terhadap fasilitas umum.
"Kami berharap, pola penataan ini dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi para pedagang dan kebutuhan masyarakat terhadap kawasan yang bersih dan tertib. Jika upaya persuasif tidak berjalan, penertiban menjadi opsi yang disiapkan Pemkot Bandung," tandas dia.
Editor : Doni Ramdhani


