Disperindag Jabar Ingatkan UMKM, Jualan Online Wajib Pahami Aturan dan Pajak

Disperindag Jabar mengingatkan UMKM agar memahami aturan perdagangan digital, mulai dari perizinan usaha, transparansi transaksi, hingga kewajiban perpajakan.

Disperindag Jabar Ingatkan UMKM, Jualan Online Wajib Pahami Aturan dan Pajak
Ilustrasi perdagangan online atau jualan online

INILAHKORAN.ID - Jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat yang merambah pasar digital menghadapi tuntutan baru. Selain bersaing mendapatkan konsumen melalui marketplace dan media sosial, pedagang online juga harus memastikan legalitas usaha, transparansi transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat. Melalui West Java Industry and Trade Talks (WISE Talks) Vol. 22 bertajuk Jualan Online Bukan Sekadar Posting: Kenali Aturan, Pahami Pajak! yang digelar secara daring, Disperindag Jabar mendorong UMKM agar lebih siap menghadapi regulasi perdagangan elektronik.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jabar, R. Nurtafiyana, mengatakan pertumbuhan bisnis digital harus dibarengi pemahaman terhadap aturan. Sebab, kemampuan memasarkan produk secara daring tidak otomatis membuat pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan perdagangan elektronik.

Di Jawa Barat, jumlah UMKM tercatat sekitar tiga juta unit. Sebanyak 98,95 persen di antaranya merupakan usaha mikro. Dari jumlah tersebut, 80 persen telah memiliki telepon pintar, sedangkan 65 persen mempunyai media sosial. Namun, baru 41 persen yang mulai memanfaatkan media sosial untuk kepentingan promosi.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital telah membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pasar. Namun, aktivitas jualan online tidak cukup hanya dengan membuat konten promosi. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan layanan transaksi, keamanan data, administrasi usaha, serta kewajiban perpajakan,” ujar Nurtafiyana.

Dalam forum tersebut, Disperindag Jabar menghadirkan Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Hapsari Wikaningtyas, serta Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Yurnalis RY.

Permendag 19/2026 Atur Pedagang di Platform Digital

Hapsari Wikaningtyas memaparkan sejumlah ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur penyelenggaraan perdagangan digital, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri dan membuka ruang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang melalui platform elektronik.

Cakupan pengaturannya meliputi berbagai model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk social commerce. Dengan demikian, pedagang yang memanfaatkan platform digital perlu memperhatikan ketentuan perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan perdagangan yang dijalankan.

“Pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital perlu memahami ketentuan perizinan berusaha agar kegiatan perdagangan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Hapsari.

Bagi pedagang yang belum mengantongi perizinan, regulasi tersebut menetapkan tenggat pemenuhan kewajiban berdasarkan waktu pendaftaran pada platform.

Pedagang yang baru mendaftarkan diri setelah peraturan berlaku harus melengkapi perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak tanggal pendaftaran. Sementara itu, pedagang yang sudah terdaftar sebelumnya memperoleh masa penyesuaian selama 18 bulan sejak regulasi diberlakukan.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan PMSE juga dapat berujung pada sanksi administratif. Tahapannya mencakup peringatan tertulis, penempatan dalam daftar prioritas pengawasan, pencantuman dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan.

Pelanggaran dalam penyampaian iklan turut menjadi perhatian karena dapat dikenai sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Meski demikian, pedagang yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan mengajukan pemulihan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Upaya tersebut dapat berupa permohonan penghapusan dari daftar hitam atau daftar prioritas pengawasan, maupun pengajuan pembukaan kembali pemblokiran sementara layanan PPMSE.

Di luar persoalan legalitas, keterbukaan informasi juga menjadi aspek penting dalam perdagangan elektronik. Pelaku usaha harus memastikan konsumen memperoleh informasi produk dan biaya transaksi secara jelas.

“Selain perizinan, pelaku usaha perlu memperhatikan transparansi informasi produk dan biaya transaksi. Platform perdagangan digital wajib menyediakan fitur informasi produk bagi konsumen, termasuk informasi mengenai biaya yang dikenakan platform kepada pedagang,” ungkap Hapsari.

Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 juga perlu menjadi perhatian. Pelaku usaha harus memastikan klasifikasi kegiatan yang tercantum dalam administrasi perizinan sesuai dengan bidang usaha yang benar-benar dijalankan.


Editor : Ahmad Sayuti