Baru 30 dari 791 Pasar Penuhi SNI, Disperindag Jabar Pacu Pembenahan
Disperindag Jabar mendorong pembenahan 791 pasar rakyat, termasuk pengelolaan sampah mandiri. Baru sekitar 30 pasar yang memenuhi standar SNI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat mendorong percepatan pembenahan pasar rakyat, termasuk pengelolaan sampah secara mandiri.
Pasalnya, dari sekitar 791 pasar rakyat yang tercatat di Jabar, baru 29 hingga 30 pasar yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) Disperindag Jabar, Raden Nurtafiyana mengatakan, pengelolaan sampah pasar membutuhkan keterlibatan lintas sektor.
Mengingat karakteristik pengelolaan pasar di Jabar cukup beragam, mulai dari pasar desa hingga pasar milik pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan pihak swasta.
Menurut Nurtafiyana, Jabar memiliki sekitar 791 pasar rakyat dengan total kurang lebih 168.000 pedagang. Lebih dari 400 pasar di antaranya merupakan pasar desa yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaan sampah.
“Selain peran Disperindag dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengelolaan sampah pasar desa perlu melibatkan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa. Di sisi lain, pasar di Jabar tidak hanya dikelola oleh desa, terdapat pengelolaan yang beragam mulai dari pasar milik pemerintah kabupaten/kota, pasar yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan pasar swasta, sehingga pengelolaan sampah pasarnya juga berbeda-beda,” papar Nurtafiyana, dalam keterangannya dikutip Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan sampah pasar tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan lingkungan. Skema bisnis yang berkelanjutan juga diperlukan agar sistem pengolahan sampah dapat berjalan secara konsisten.
"Agar dapat berjalan secara berkelanjutan, pengelolaan sampah di pasar perlu menggabungkan pendekatan lingkungan dan pendekatan bisnis. Kolaborasi erat antara pemerintah, pengelola pasar, pedagang, masyarakat, serta industri penyedia teknologi juga penting dilakukan," ucapnya.
Sisi lain, Disperindag Jabar terus mendorong penerapan standar pengelolaan pasar rakyat melalui SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat dan SNI 3242:2008 mengenai pengelolaan sampah kawasan.
Rendahnya jumlah pasar yang memenuhi standar tersebut, menunjukkan masih perlunya pembenahan fasilitas teknis dan penguatan sistem pengawasan di lapangan.
Terlebih dalam waktu dekat, akan dilaksanakan West Java Industrial Festival (WJIF) di Kota Bandung. Pada momen ini, Disperindag Jabar menekankan isu Green Industry and Renewable Energy, untuk mendorong pembangunan industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pengelolaan sampah pasar secara mandiri menjadi salah satu upaya yang didorong, agar sampah tidak hanya menjadi persoalan kebersihan, tetapi juga berpotensi diolah menjadi sumber daya yang bernilai guna.
Editor : Ahmad Sayuti
