Dinkes Jabar Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien, Jika Ada Penolakan Laporkan
Dinkes Jabar menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Pemprov bekerja sama dengan 86 rumah sakit mulai 20
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat memastikan, seluruh rumah sakit harus melayani pasien, terlebih dalam keadaan darurat, dengan atau tanpa keikutsertaan mereka dalam BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes Jabar, Raden Vini Adiani Dewi menuturkan, Pemprov sudah berkomitmen melalui Surat Edaran Nomor 045/SE-GUBJABAR/VIII/2025, yang menegaskan larangan keras terhadap seluruh rumah sakit di wilayah Jawa Barat untuk menolak pasien atas dasar ketidakmampuan biaya.
"Itu sudah komitmen Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) sebetulnya. Dari dulu juga surat edaran sejak beliau menjadi gubernur sudah disampaikan. Jadi kita sudah hampir tiga kali mengeluarkan surat edaran terkait dengan bahwa rumah sakit itu tidak boleh menolak pasien," ujar Vini, Senin (19/10/2026).
Bila ada rumah sakit yang menolak pasien kata dia, maka masyarakat jangan sungkan untuk melapor melalui sejumlah kanal yang telah disediakan Pemprov Jabar.
Antaranya WhatsApp Hotline Jabar di 0821-2603-0038, layanan aduan telepon 022-4231417, melalui platform Sapawarga, maupun di SP4N-LAPOR Dinkes Jabar melalui situs nasional lapor.go id atau SMS ke 1708, yang akan diteruskan ke Dinkes Jabar.
"Ternasuk dalam hal ini kasus kekerasan. Rumah sakit sudah diberikan nomor hotline. Kalau ada kekerasan, itu langsung kontak hotline tersebut dan sekarang hotline-nya sudah berlaku," ucapnya.
Bahkan Vini mencontohkan, pernah ada kasus anak mengalami sesak napas dan ditolak rumah sakit di Kabupaten Karawang pada Mei 2026 lalu, karena kondisi kamar penuh, yang mana kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan akhirnya bisa diselesaikan.
"Makanya kemarin beberapa kasus ya. Seperti yang kemarin viral, anak. Kalau enggak salah Karawang," ucapnya.
Sisi lain, Pemprov Jabar juga telah menjalin kerja sama dengan 86 rumah sakit, termasuk di Jakarta untuk melayani pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Di mana mereka tetap dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setara kelas 3.
Kerja sama tersebut melibatkan tujuh rumah sakit milik Pemprov Jabar dan 79 rumah sakit lainnya yang telah menyepakati kemitraan. Jaringan pelayanan itu mencakup rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai kabupaten/kota, rumah sakit pusat rujukan, hingga sejumlah rumah sakit swasta di Jawa Barat dan Jakarta.
“Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.
Meski implementasinya baru dapat berjalan di 2027, karena belum masuk dalam penganggaran APBD Perubahan 2026. Belum lagi, harus ada proporsi yang jelas untuk skema pembiayaannya karena patungan antara Pemprov Jabar dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Efektifnya akan dilakukan di 2027. Karena ini kan lintas instansi, ya. Jadi yang pertama tentu harus ada kesepahaman terkait dengan proporsi APBD kabupaten/kota yang nanti digabung dengan APBD provinsi,” ujar Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung.
Editor : Ahmad Sayuti
