Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, Anggaran Rp23 Triliun
Pemerintah dan DPR menyepakati gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pemerintah dan DPR RI menyepakati pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Sebelumnya, DPR juga telah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK daerah melalui APBN.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagian besar PPPK tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Said di Jakarta, Selasa.
Menurut Said, anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembiayaan PPPK mencapai Rp23 triliun.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucapnya.
Skema tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian DPR karena kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai dinilai menghadapi tekanan. Komisi II DPR telah mendorong agar gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dapat dibiayai melalui APBN.
Mandatory Spending Ditunda
Selain pembiayaan gaji PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan mandatory spending tersebut sebelumnya ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.
Penundaan tersebut berkaitan dengan upaya memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran di tengah berbagai kebutuhan belanja.
Sebelumnya, Komisi II DPR juga telah menyepakati adanya relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai di atas batas 30 persen sambil menyesuaikan dengan kondisi Keuangan Daerah.
Kurang Bayar DBH
Pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam skema yang disepakati, penyelesaian tersebut dapat memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menimbulkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun RUU APBN Tahun Anggaran 2027 kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan kesepakatan tersebut, pembiayaan gaji PPPK daerah melalui APBN menjadi salah satu kebijakan dalam APBN 2027 yang berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah.***
Editor : JakaPermana

