5.717 PPPK Paruh Waktu KBB Perpanjang Kontrak, 92 Orang Tidak Dilanjutkan
Pemkab Bandung Barat telah merampungkan proses perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu pada akhir September lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkab Bandung Barat telah merampungkan proses perpanjangan kontrak kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir September lalu.
Dari total sasaran 5.720 orang, sebanyak 5.717 PPPK Paruh Waktu telah resmi menandatangani perpanjangan masa kerjanya untuk satu tahun ke depan.
Proses penandatanganan berlangsung tertib selama empat hari, yakni pada 21-24 September 2026 di Gedung Serbaguna Yayasan Bina Siswa Madani, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM KBB Yunita Nur Fadila menjelaskan, tiga orang yang belum menandatangani kontrak tidak berarti kontraknya dihentikan.
"Ketiganya justru mendapat kabar baik, diterima dalam program Sekolah Rakyat yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Yunita, Rabu (14/10/2026).
Untuk itu, lanjut Yunita, ketiganya kini sedang menjalani proses administrasi pemberhentian dari status PPPK Paruh Waktu agar dapat mengikuti program tersebut, sehingga tidak masuk dalam daftar perpanjangan kali ini.
"Ada tiga pegawai yang diterima di Sekolah Rakyat Kemensos pada periode yang sama sehingga saat ini sedang diproses pemberhentiannya," jelasnya.
Di sisi lain, angka yang lebih besar juga tercatat dalam penataan kepegawaian kali ini. Dari total awal sebanyak 5.812 orang yang semula diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sebanyak 92 orang tidak lagi melanjutkan masa kerjanya di tahun baru ini.
Yunita menyebut, penghentian ini bukan bermakna sama bagi seluruh 92 orang tersebut, lantaran beragam alasan mendasar melatarbelakanginya, seperti sebagian diterima di program Sekolah Rakyat, sebagian lain lulus seleksi menjadi Manajer Koperasi Desa, ada yang mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
"Bahkan, sebagian kecil lainnya memang tidak diperpanjang kontraknya oleh kepala perangkat daerah masing-masing berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi," sebutnya.
Masa kerja dalam kontrak yang baru saja ditandatangani berlaku selama satu tahun ke depan. Dia mengungkapkan, perpanjangan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi kepegawaian agar status kerja seluruh pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berkomitmen terus melakukan penataan kepegawaian yang transparan dan akuntabel, sehingga pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan berkelanjutan dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
