DPRD Jabar Targetkan Perampingan OPD Awal November, 14 Dilebur Jadi 7
DPRD Jabar menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rampung pada 5 November 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rampung pada 5 November 2026.
Regulasi ini menjadi dasar penataan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk rencana perampingan 14 OPD menjadi tujuh OPD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Jabar Edi Askari mengatakan, pembahasan Raperda tersebut kini memasuki tahap pematangan, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Konsultasi dilakukan untuk memastikan rencana penataan birokrasi di lingkungan Pemprov Jabar sesuai ketentuan hukum, sekaligus mempertimbangkan efektivitas fungsi organisasi.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD, seperti Bappeda dan BP2D telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019. Namun, terdapat catatan penting terkait penajaman uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” ujar Edi dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/10/2026).
Selain perampingan organisasi, Pansus XX juga mengkaji rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD. Usulan tersebut masih memerlukan pendalaman, terutama untuk memastikan kesesuaian dasar hukum dan pembagian kewenangan dalam pengelolaan aset serta badan usaha milik daerah.
Edi menjelaskan, kajian dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 73 PP Nomor 18 Tahun 2016. Pansus bersama Kemendagri dan kalangan akademisi masih menyelaraskan aspek yuridis dan kebutuhan fungsional agar pembentukan badan baru tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Setelah pembahasan ditargetkan selesai pada 5 November, Raperda akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kemendagri. Masing-masing proses harmonisasi dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja.
Sementara itu, penerapan struktur organisasi baru tidak akan dilakukan sekaligus. DPRD Jabar dan Pemprov Jabar merencanakan implementasi bertahap untuk mengantisipasi persoalan kepegawaian, penganggaran, hingga penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.
“Implementasi penataan OPD ini rencananya akan dilakukan secara bertahap guna meminimalisir potensi kendala kepegawaian, penganggaran, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik. Pada tahap awal, penataan diprioritaskan pada tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai berjalan pada tahun 2027, sementara sisanya disiapkan untuk tahun berikutnya,” jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani
