500 PPPK Paruh Waktu KBB Harap Beralih Status Jadi ASN PPPK, DPRD Siap Koordinasi

Sebanyak 500 PPPK Paruh Waktu tahap pertama di Bandung Barat berharap beralih status menjadi ASN PPPK. Presidium pegawai meminta kejelasan proses dan peningkat

500 PPPK Paruh Waktu KBB Harap Beralih Status Jadi ASN PPPK, DPRD Siap Koordinasi
Presidium Pegawai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mengajukan permohonan dukungan sekaligus kejelasan proses peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi ASN PPPK ke DPRD KBB.

INILAHKORAN.ID – Presidium Pegawai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajukan permohonan dukungan sekaligus kejelasan proses peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi ASN PPPK kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam audiensi yang digelar Kamis (8/10/2026). 

Audiensi tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tanggal 14 September 2026 yang meminta pemerintah daerah memprioritaskan penganggaran gaji ASN termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
 
Ketua Presidium Pegawai (KBB) Agie A. Prawirakusumah mengakui pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat tersebut. 

Ia berharap adanya kemauan politik dari jajaran eksekutif maupun legislatif di daerah untuk memastikan proses tersebut berjalan adil dan sesuai aturan yang berlaku.
 
“Kami meminta pemerintah daerah mengoptimalkan mekanisme peralihan status ini dengan mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Mendagri," kata Agie saat dihubungi, Jumat (9/10/2026). 

"Proses penentuannya pun harus mempertimbangkan kedisiplinan kehadiran kinerja loyalitas serta masa kerja dan usia para pegawai,” sambungnya.
 
Selain menyampaikan aspirasi, terang Agie, pihak presidium juga menyerahkan data terkini sebanyak 500 orang PPPK Paruh Waktu tahap pertama yang telah disesuaikan dengan surat keputusan awal pengangkatan maupun keberadaan pegawai di masing-masing perangkat daerah saat ini. 

"Sebagian besar bertugas di lingkungan kecamatan serta instansi seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Satuan Polisi Pamong Praja," terangnya.

Sementara itu pihak presidium juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai selama masa transisi. 

"Penyesuaian gaji setara upah minimum kabupaten atau pemberian tambahan penghasilan diharapkan segera dapat diwujudkan mengingat masa pengabdian sebagian pegawai sudah berkisar antara lima hingga lebih dari sepuluh tahun," ujarnya.
 
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sandi Supyandi mengungkapkan, pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan dan akan menjadikannya sebagai bahan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM). 

Ia menegaskan akurasi data akan menjadi perhatian utama dalam setiap langkah yang diambil ke depannya.
 
“Komisi 1 akan terus berkomunikasi dengan BKPSDM dan memberikan perhatian lebih terhadap akurasi data pegawai PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan menjadi ASN PPPK,” kata Sandi.


Editor : Ahmad Sayuti