Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 T untuk Pengalihan Status PPPK ke PNS Tahun Depan

Menkeu Purbaya telah meyiapkan anggaran sebesar Rp31,1 T untuk pengalihan status PPPK ke PNS.

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 T untuk Pengalihan Status PPPK ke PNS Tahun Depan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

INILAHKORAN, Bandung - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun depan diperkirakan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ini telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Pemerintah pusat juga akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang dengan segala skema yang telah disiapkan.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” jelas Purbaya.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” terang Purbaya.

Rencana tersebut menurut Menkeu Purbaya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah.***


Editor : Irma Nurfajri