Usai Komentar Viral Pasien BPJS, Seorang PPPK RSUD dr Soekardjo Menunggu Sanksi

Seorang PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai staf administrasi pelayanan di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya berinisial NZ menjadi sorotan publik.

Usai Komentar Viral Pasien BPJS, Seorang PPPK RSUD dr Soekardjo Menunggu Sanksi
Seorang PPPK paruh waktu RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya berinisial NZ menjadi sorotan publik setelah diduga menulis komentar yang dinilai tidak pantas terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Seorang PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai staf administrasi pelayanan di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya berinisial NZ menjadi sorotan publik.

NZ diduga menulis komentar yang dinilai tidak pantas terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. Menyusul viralnya unggahan tersebut di media sosial, manajemen rumah sakit telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Budi Tirmadi membenarkan akun yang diduga menulis komentar tersebut merupakan milik pegawai di lingkungan rumah sakit. Namun, dia menegaskan NZ bukan tenaga kesehatan, melainkan staf administrasi biasa.

"Betul karyawan kami, tapi yang perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa," kata Budi, Kamis, (6/8/2026).

Dia menjelaskan, pihak rumah sakit telah memanggil NZ untuk menghadap atasan langsung. Selain itu, pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan internal.

Menurutnya, karena NZ berstatus pegawai PPPK paruh waktu, penentuan sanksi masih menunggu arahan dari BKPSDM dan Inspektorat. Manajemen rumah sakit, kata dia, akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja PPPK.

"Kita akan melakukan penindakan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam perjanjian PPPK, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat," ujarnya.

Dia menambahkan, hingga kini pihak rumah sakit masih mengkaji jenis pelanggaran yang dilakukan serta dampak yang ditimbulkan sebelum menentukan kategori sanksi.

"Sekarang belum bisa memastikan masuk ke kriteria mana. Kita masih mengkaji tindakan apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan sejauh mana dampaknya," katanya.

Peristiwa ini bermula dari unggahan seorang pengguna media sosial Threads yang mengeluhkan pasien belum memperoleh kamar perawatan di rumah sakit setelah menunggu selama delapan jam. Unggahan tersebut kemudian mendapat banyak tanggapan dari warganet, termasuk komentar dari akun yang diduga milik NZ.

Dalam komentarnya, akun tersebut menulis, "Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional. Mungkin sekelas RSHS bdg atau RSCM rs jkt kan? boleh gue bilang sesuatu? LO bodoh BANYAK BACOT."

Sekitar sepekan setelah unggahan itu, muncul informasi bahwa pasien yang dikeluhkan dalam postingan tersebut meninggal dunia. Namun, pasien tersebut diketahui meninggal bukan di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.

Sementara itu, NZ telah menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui perbuatannya telah melukai perasaan almarhum Yuli Rizal beserta keluarganya. Selain kepada keluarga almarhum, NZ juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas komentar yang dinilai tidak pantas tersebut.

Terkait status pekerjaannya, NZ menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan siap menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Editor : Doni Ramdhani