Soal Kasus PPPK Dinas PUTR KBB yang Tengah Viral, Inspektorat Dalami Makna '1 Persen'
Pemkab Bandung Barat tak tinggal diam atas setiap dugaan pelanggaran yang merusak citra birokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkab Bandung Barat tak tinggal diam atas setiap dugaan pelanggaran yang merusak citra birokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Seluruh aparat pengawasan internal pun telah dikerahkan untuk menelusuri fakta secara utuh dan objektif terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial IYP yang tengah viral di media sosial.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak berhenti pada dugaan pelanggaran jam kerja semata. Seluruh pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut, termasuk ucapan mengenai “1 persen”, menjadi fokus Inspektorat yang harus diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya.
Inspektur Inspektorat KBB Yadi Azhar menjelaskan, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pihaknya sudah memanggil IYP untuk menjalani proses pemeriksaan pendalaman sejak pagi hari.
“Atas izin Pak Bupati dan sesuai dengan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, melalui Irbansus, tadi pagi kami sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Yadi, Selasa (11/8/2026).
Yadi mengungkapkan, pernyataan terkait “1 persen” menjadi poin penting yang harus diuraikan secara jelas.
Sebab, pihaknya ingin memastikan makna sebenarnya dari pernyataan tersebut, serta apakah hal itu memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan, transaksi proyek, maupun persoalan internal di lingkungan Dinas PUTR KBB.
“Kami akan mendalami ucapan yang disampaikan, termasuk berkaitan dengan pernyataan mengenai ‘1 persen’. Maksudnya apa, itu yang akan kami klarifikasi,” tegasnya.
Yadi menyebut, seluruh hasil pemeriksaan nantinya bakal disusun dalam laporan lengkap yang diserahkan kepada Bupati Bandung Barat.
"Bersama laporan itu, kami juga akan menyampaikan rekomendasi langkah penindakan, termasuk jenis sanksi yang pantas dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti," sebutnya.
Yadi mengatakan, pemutusan kontrak kerja merupakan sanksi terberat yang bisa direkomendasikan, namun keputusan itu baru bisa diambil setelah seluruh fakta dan konteks pernyataan serta tindakan IYP terungkap secara utuh.
“Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai ‘1 persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menarik kesimpulan akhir lantaran pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan keadilan dan objektivitas sebelum rekomendasi diserahkan kepada kepala daerah.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, termasuk rekomendasinya seperti apa. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemutusan kontrak,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

