Guru PPPK Bisa Diangkat jadi PNS, DPR: Nanti Gajinya akan Ditanggung APBN

DPR sebut guru PPPK kini ada harapan untuk bisa diangkat menjadi guru PNS dengan gaji dari APBN.

Guru PPPK Bisa Diangkat jadi PNS, DPR: Nanti Gajinya akan Ditanggung APBN
Ilustrasi guru PPPK yang diangkat jadi guru PNS.

INILAHKORAN, Bandung - Sebelumnya ada isu yang menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan.

Kabar PPPK dirumahkan ini dengan alasan tidak ada APBN lagi untuk menggaji guru PPPK. Namun kini guru PPPK kabarnya bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan kesepakatan pemerintah dan pimpinan DPR ihwal guru yang berstatus PPPK bisa diangkat PNS menjawab harapan masyarakat.

Komisi II DPR yang mengurusi bidang aparatur negara, rutin mengadakan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas persoalan PPPK tersebut.

“Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu akan dirumahkan dan itu terbantah dengan sendirinya. Saya pikir, kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo,” tutur Bahtra.

Mengenai teknis seleksi PNS bagi guru PPPK yang direncanakan pada awal 2027, Bahtra menyerahkannya kepada Kementerian PANRB.

“Yang paling penting adalah tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujar Bahtra.***


Editor : Irma Nurfajri