Pulang dari Jerat Penipuan, Sembilan WNI Akhirnya Tinggalkan Kamboja

Sembilan WNI dipulangkan dari Kamboja setelah tujuh di antaranya diduga terjerat penipuan daring. Kisah kepulangan mereka mengungkap bahaya tawaran kerja ilegal di luar negeri.

Pulang dari Jerat Penipuan, Sembilan WNI Akhirnya Tinggalkan Kamboja
Ilustrasi - Pekerja korban TPPO yang keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring (online scam) memasuki bus setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/10/2025). (ANTARA)

INILAHKORAN.ID - Tidak semua perjalanan ke luar negeri berakhir dengan keberhasilan. Bagi sembilan Warga Negera Indonesia (WNI) ini, Kamboja menjadi saksi perubahan janji pekerjaan menjadi pengalaman pahit akibat jerat penipuan daring lintas negara.

Sembilan WNI itu dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (26/12/2025) malam. 

Kepulangan mereka menutup rangkaian panjang proses pemulangan yang melibatkan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, serta Bareskrim Polri.

Tujuh dari sembilan WNI tersebut diduga sempat bekerja di sentra online scam yang beroperasi di sejumlah wilayah Kamboja.

Jaringan Penipuan Online

Aktivitas itu menjadi bagian dari jaringan penipuan online yang menyasar korban lintas negara, termasuk dari Indonesia.

Sebelum kembali ke tanah air, para WNI tersebut harus menuntaskan seluruh proses keimigrasian setempat. Mulai dari penyelesaian deportasi hingga penerbitan izin keluar dari otoritas Kamboja

Enam di antaranya bahkan difasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KBRI Phnom Penh karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang lengkap.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, hingga Sulawesi Utara. 

Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri

Latar belakang yang beragam itu dipertemukan oleh satu pola yang sama: tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Kementerian Luar Negeri mencatat, sejak 2020 lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan WNI

Tidak seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian WNI diketahui secara sukarela bekerja dalam jaringan penipuan digital, meski pada akhirnya terjebak dalam sistem yang sulit dilepaskan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus penipuan daring memerlukan pendekatan berlapis. Negara hadir untuk melindungi warga, namun tetap harus memastikan aspek penegakan hukum berjalan.

Risiko Eksploitasi hingga Jeratan Hukum

Pemulangan dari Kamboja ini bukan kasus tunggal. Sepanjang Desember, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga memulangkan ratusan WNI dari Myanmar dalam dua gelombang operasi penertiban sindikat online scam. Gelombang pertama pada 9 Desember memulangkan 56 WNI, disusul gelombang kedua pada 13 Desember dengan 54 WNI.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan betapa masifnya industri penipuan daring lintas negara, sekaligus rapuhnya posisi pencari kerja yang tergoda janji penghasilan besar tanpa kejelasan prosedur.

Melalui pemulangan ini, Kemlu RI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Di balik janji cepat bekerja dan gaji tinggi, tersimpan risiko eksploitasi, kekerasan, hingga jeratan hukum. ***


Editor : Gin gin T Ginulur