WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Online Modus Lowongan Kerja

Penipuan online yang berhasil diungkap Polda Jabar rupanya dikendalikan seorang WNI di Kamboja

WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Online Modus Lowongan Kerja
Polda Jabar menyebutkan pelaku utama penipuan online dengan modus lowongan kerja dikendalikan seorang WNI di Kamboja. Foto ilustrasi

INILAHKORAN.ID - Sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan yang diungkap Polda Jabar diketahui dikomandoi oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang tinggal di Kamboja.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan AG bertugas untuk mengkoordinir empat tersangka lainnya yaitu RA, RI, MRA, dan I. Keempat orang itu telah ditangkap, kecuali AG. Saat ini AG tengah dalam perburuan pihak kepolisian.

"Saat ini keberadaannya di Kamboja. Dit Res Siber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini," ucapnya di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Sindikat ini, lanjutnya, bekerja secara terorganisir, mereka terbagi dalam beberapa tim teknis untuk melancarkan aksinya.

"Jadi ada bagian yang mau cari dan mengumpulkan data korban, dan kemudian ada juga tim yang khusus mencari rekening, sebagai rekening penampung, untuk peralihan (dana) dari korban kepada mereka. Kemudian ada tim khusus untuk bagian pencairan uangnya," kata Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, di tempat dan waktu yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemeriksaan di media sosial. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor atas nama tersangka berinisial I, serta sepeda motor Honda Beat tahun 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti