6 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan di Kalteng Dibekukan Izin Operasionalnya
Kemenhut kembali menemukan 6 perusahaan yang berkaitan dengan masalah karhutla di Kalteng.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sudah 4 bulan Pulau Kalimantan dilanda bencana Kebakaran hutandan lahan (Karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni kini mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam Perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya 26 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan, dan saat ini kembali dijatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan lagi.
"Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan," tutur Menhut.
Menhut melanjitkan, "jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan."
Menhut menyebut perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Kalteng, yaitu PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas terbakar 4.803 ha.
Terdapat pula PT Taiyong Engreen dengan luas konsesi 59.810 ha dan luas terbakar 1.049 ha, PT Hutan Produksi Lestari dengan luas 10.050 ha dan yang terbakar 718 ha, PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 ha dan luas terbakar 420 ha.
Dikenai sanksi juga PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 ha dan luas terbakar 348 ha serta PT Sinergi Hutan Sejati dengan luas konsesi 68.286 ha dan luas terbakar 193 ha.
Total luas konsesi dari enam perusahaan tersebut 201.391 ha dengan luasan terbakar 7.531 ha.
Dengan demikian, terdapat 32 perusahaan sudah dikenai sanksi dengan luasan total 1.931.115 ha dan luas terbakar 18.489 ha.***
Editor : Irma Nurfajri
