Akses Sehat Tanpa Sekat

Akses Sehat Tanpa Sekat
AKSES KESEHATAN: Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Encep Sugiana, menyoroti akses pelayanan kesehatan.(INILAH/YULIANTONO)

INILAH, Bandung - Pelayanan kesehatan semestinya memberi ruang bagi pasien untuk pulih, bukan menambah kecemasan karena biaya perawatan.

Bagi masyarakat kurang mampu, kepastian siapa yang menanggung biaya pengobatan menjadi bagian penting agar mereka tetap memperoleh layanan medis tanpa terhambat persoalan administrasi.

Persoalan itu menjadi perhatian Komisi V DPRD Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Encep Sugiana, mendorong pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit memperjelas mekanisme penjaminan pasien serta pencairan klaim pembiayaan.

Penegasan tersebut disampaikan Encep saat meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/10). Kunjungan itu menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antarpihak dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kita menindaklanjuti pertemuan antara pemerintah provinsi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan para direktur rumah sakit. Kita ingin melihat, bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang sudah dibuat, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Encep.

Menurut dia, kesepakatan kerja sama tidak cukup hanya tertuang dalam dokumen. Pelaksanaannya perlu memberikan kepastian bagi pasien yang membutuhkan bantuan pembiayaan, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit.

Skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) maupun surat keterangan tidak mampu (SKTM) dapat menjadi bagian dari mekanisme bantuan bagi pasien yang memenuhi persyaratan. Namun, dukungan tersebut harus disertai prosedur yang jelas, mulai dari penjaminan hingga pengajuan dan pencairan klaim.

Tanpa kejelasan mekanisme, rumah sakit berpotensi menghadapi ketidakpastian pembiayaan ketika memberikan perawatan kepada pasien yang tidak mampu membayar. Kondisi ini perlu diantisipasi agar persoalan administrasi tidak mengganggu pelayanan medis.

(yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran