Asep Wahyuwijaya : Jangan Khawatir Direksi, Komisaris Dan Pengawas BUMN Tidak Kebal Hukum
Komisi VI DPR-RI Asep Wahyuwijaya menuturkan bahwa anggapan Direksi, Komisaris dan Pengawas BUMN kebal hukum adalah pernyataan berlebihan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Perubahan status direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan lagi penyelenggara negara bisa menjadi dalih aparat penegak hukum menelisik, bahkan menyelidiki apalagi menyidiki tindak tanduk mereka apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun, Anggota Komisi VI DPR-RI asep wahyuwijaya menuturkan bahwa anggapan Direksi, komisaris dan Pengawas BUMN kebal hukum adalah pernyataan berlebihan.
"Kita tidak usah terjebak pada status mereka yang bukan penyelenggara negara lalu ditafsirkan seolah-olah mereka menjadi kebal hukum. Direksi, Komisaris dan Pengawas BUMN tetap bisa kena delik Tipikor manakala mereka melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola," tutur Asep Wahyuwijaya kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.
Asep Wahyuwijaya pun memberikan contoh, misal ada uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat dalam rangka menjalankan tugas PSO (Public Service Obligation), lalu ternyata mereka melakukan penyimpangan atas uang negara itu maka meskipun mereka tidak berstatus sebagai penyelenggara negara tetap bisa kena delik Tipikor.
"Lalu contoh lainnya, pengusaha swasta saja banyak yang tertangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena main-main dengan proyek yang berbasis uang negara, apalagi Direksi BUMN," tutur Asep Wahyuwijaya.
Pengurus DPP Partai Nasdem itu menambahkan, pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung, juga tetap bisa kena delik pidana manakala dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana yang terdapat dalam doktrin business judgement rule yakni Direksi dan kmKomisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya dituntut agar senantiasa diambil dengan itikad baik untuk kemajuan perusahaan.
"Oleh karena itu, berhati-hatilah dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan serta tindakan dan kebijakan tersebut sesuai aturan apibila Direksi, Komisaris dan Pengawas BUMN tidak mau ditindak oleh aparat penegak hukum," tambahnya.
Magister Hukum alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menjelaskan apabila BUMN tersebut mengalami kerugian yang diakibatkan karena melanggar prinsip-prinsip dimaksud.
"Maka Direksi, Komisaris dan Pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga. KPK, Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya. Kementerian BUMN, DPR dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum," jelas Kang AW sapaan akrab Asep Wahyuwijaya.
Editor : Ahmad Sayuti
