Dituding Terlibat Komisaris PT GAG, PBNU Akhirnya Buka Suara

PBNU buka suara terkait tudingan keterlibatan komisaris di perusahaan PT GAG

Dituding Terlibat Komisaris PT GAG, PBNU Akhirnya Buka Suara

INILAHKORAN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam urusan pengangkatan jabatan di dunia usaha, termasuk posisi komisaris di perusahaan milik negara atau swasta. 

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menanggapi polemik yang muncul terkait jabatan KH Ahmad Fahrur Rozi, salah satu pengurus PBNU, sebagai anggota Dewan komisaris PT GAG nikel.

Menurut Yahya, PBNU tidak pernah memberikan surat rekomendasi atau dukungan organisasi kepada individu untuk menduduki jabatan bisnis, termasuk di PT GAG nikel yang beroperasi di Pulau GAG, Papua Barat Daya.

"PBNU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk jabatan apapun, baik itu komisaris maupun jabatan lain di perusahaan. Kalau ada pengurus yang punya urusan di luar organisasi, itu murni tanggung jawab pribadi,” tegas Yahya di Jakarta, Kamis (12/6).

Ia menambahkan, banyak pengurus PBNU yang secara pribadi terlibat dalam dunia usaha, dan hal tersebut bukan menjadi ranah organisasi. Satu-satunya bentuk rekomendasi resmi dari PBNU, kata dia, hanya terkait dengan kebutuhan pendidikan.

“Yang ada itu rekomendasi untuk sekolah. Kalau ada yang mau sekolah dan butuh surat dari PBNU, itu kami berikan. Tapi untuk jabatan apa pun, tidak ada,” tambahnya.

Sementara itu, KH Ahmad Fahrur Rozi yang menjabat sebagai Ketua PBNU Bidang Keagamaan telah menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa penunjukannya sebagai komisaris di PT GAG nikel adalah keputusan pribadi yang tidak berkaitan dengan struktur atau mandat organisasi PBNU.

Fahrur juga menjelaskan bahwa lokasi tambang nikel PT GAG nikel berada cukup jauh dari wilayah pariwisata Raja Ampat. Tambang tersebut terletak sekitar 40 kilometer dari kawasan wisata Piaynemo, dan Pulau GAG sendiri bukan destinasi pariwisata, melainkan wilayah yang memiliki izin resmi pertambangan.

Isu ini mencuat di tengah langkah tegas pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang lain di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni lalu. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Izin mereka dicabut karena dinilai melanggar aturan lingkungan dan beroperasi di dalam kawasan geopark.

Dengan penegasan ini, PBNU berharap tidak ada lagi asumsi publik yang mengaitkan struktur organisasi dengan jabatan-jabatan eksternal yang dijabat oleh individu dalam kapasitas pribadi.


Editor : Firda Rachmawati