ASN Langgar Etika Terancam Sanksi Tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Lingkungan kerja pemerintahan semestinya menjadi ruang yang aman bagi setiap orang, termasuk peserta magang yang sedang belajar mengenal dunia profesional.
Namun, perlindungan itu tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pengawasan etika kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) harus diperketat, dengan sanksi tegas bagi aparatur yang melakukan pelanggaran asusila.
Farhan menyatakan, pelanggaran etika oleh aparatur sipil negara (ASN) tidak akan ditoleransi. Sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya sudah memberikan peringatan, banyak sekali. Ada beberapa pejabat yang bahkan saya demosi, saya turunkan pangkat karena melakukan tindakan-tindakan asusila seperti itu," kata Farhan, Senin (19/10).
Menurut dia, standar etika harus menjadi pegangan seluruh pejabat dan pegawai dalam menjalankan tugas. Hubungan kerja perlu dibangun atas dasar rasa hormat, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh perilaku tidak pantas di lingkungan pemerintahan.
Bagi Farhan, penegakan etika tidak cukup berhenti pada peringatan. Pengawasan perlu berjalan beriringan dengan penerapan sanksi yang konsisten agar aturan benar-benar dipatuhi, termasuk oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam membina pegawai.
"Pengarusutamaan gender yang sedang kita masukkan sebagai sebuah perda, itu menjadi salah satu kekuatan," ucapnya.
Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, tengah mendorong pengarusutamaan gender melalui penyusunan peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat landasan dalam membangun lingkungan kerja yang menghormati hak, kedudukan, dan perlindungan setiap orang.
Selain itu, terdapat Perda mengenai pembinaan dan pengendalian perilaku menyimpang seksual yang disebut menjadi salah satu instrumen untuk mengatur etika kehidupan di lingkungan kerja.
"Kedua hal itu akan menjadi senjata kita untuk mengatur, bagaimana tata etika kehidupan di tempat kerja," ujar dia.
Farhan menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran asusila yang dilakukan ASN. Sikap tersebut berlaku bagi seluruh aparatur tanpa terkecuali, termasuk pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam perilaku dan profesionalisme.
"Wah, saya keras. Saya tidak ada toleransi untuk pelanggaran asusila," tegasnya.
Di tengah penegasan tersebut, Farhan mengakui data mengenai laporan pelanggaran di lingkungan ASN masih perlu dipilah dan diperjelas. Pendataan berdasarkan periode dan kategori kasus diperlukan agar informasi mengenai jumlah laporan serta penanganannya dapat disampaikan secara akurat.
"Saya akan memastikan datanya menjadi sangat jelas. Yang harus dilakukan hanyalah tinggal memilah-milah datanya," kata dia.
Menurut Farhan, sejumlah kasus ditangani secara internal dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pertimbangan menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat menjadi salah satu alasan informasi mengenai penanganan kasus tidak seluruhnya disampaikan kepada publik. (yogo triastopo/gin)
Editor : Inilahkoran
