Aturan Baru di Kota Bandung, HP Siswa Dikumpul Saat Jam Pelajaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan aturan baru, terkait penggunaan telepon genggam atau handphone di lingkungan sekolah. 

Aturan Baru di Kota Bandung, HP Siswa Dikumpul Saat Jam Pelajaran

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan aturan baru, terkait penggunaan telepon genggam atau handphone di lingkungan sekolah. 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, kebijakan ini bukan larangan total. Melainkan bentuk pengaturan agar HP tidak mengganggu proses belajar mengajar.

“Bukan dilarang, tapi diatur sedemikian rupa supaya tidak mengganggu proses belajar. Jadi bukan berarti siswa tidak boleh bawa HP, tapi penggunaannya harus dikendalikan,” kata Farhan, Senin 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan, sekolah wajib memiliki sistem pengelolaan handphone yang jelas. Salah satu mekanismenya adalah pengumpulan HP di awal jam pelajaran, lalu dikembalikan saat siswa pulang.

“HP yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar akan dikumpulkan dulu oleh sekolah. Nanti setelah jam pelajaran selesai, baru dikembalikan ke siswa,” ucapnya.

Menurut Farhan, langkah ini diambil untuk mengurangi distraksi selama pembelajaran berlangsung. Ia juga menekankan aturan ini diserahkan kepada masing-masing sekolah menyesuaikan teknis pelaksanaannya. *


Editor : Ahmad Sayuti