Aturan Dinanti Upah Belum Pasti
PENETAPAN UMP Jawa Barat 2027 masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Besaran kenaikan upah pun belum dibahas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : : Yuliantono
Pembahasan upah minimum di Jawa Barat untuk 2027 belum sampai pada hitung-hitungan kenaikan. Di tengah harapan pekerja terhadap upah yang lebih layak, pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah berikutnya.
Rapat Dewan Pengupahan Jabar pada Selasa (20/10) belum menghasilkan pembahasan teknis mengenai besaran kenaikan upah. Agenda pertemuan masih berkutat pada aturan yang akan menjadi landasan penetapan upah minimum tahun depan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Firman Desa, mengatakan pemerintah daerah belum dapat melangkah lebih jauh sebelum memperoleh arahan resmi dari pemerintah pusat.
"Kemarin hari Selasa kita rapat Dewan Pengupahan, tapi belum bahas teknis kenaikan upah minimum. Masih bahas seputar regulasi yang akan dipakai untuk penetapannya," ujar Firman, Kamis (22/10).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah kemungkinan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang baru sebagai dasar mekanisme penetapan upah minimum.
Namun, belum ada kepastian apakah regulasi tersebut dapat langsung diterapkan untuk penetapan upah 2027 atau baru berlaku pada tahun berikutnya.
"Ya nggak tahu juga. Kita masih menunggu arahan dan informasi dari pusat," ucapnya.
Ketidakpastian itu juga menyangkut kemungkinan terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) sebagai pedoman teknis. Disnakertrans Jabar belum memastikan apakah penetapan upah minimum tahun depan harus menunggu aturan tersebut.
"Bisa jadi," jawab Firman.
Menurut dia, pemerintah daerah masih menanti surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selama ini, kementerian biasanya menerbitkan surat edaran atau surat kepada gubernur di seluruh Indonesia sebagai acuan pelaksanaan penetapan upah minimum.
"Ya nunggu surat resminya dari kementerian. Biasanya kementerian suka menerbitkan surat edaran atau surat ke gubernur se-Indonesia," ucapnya.
Persoalan regulasi tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan tahapan dan tenggat penetapan upah. Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 juncto PP Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 21 November. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 25 November.
Meski demikian, jadwal tersebut belum dapat dipastikan menjadi acuan penetapan upah minimum Jabar 2027. Kepastian tenggat masih bergantung pada regulasi yang nantinya digunakan pemerintah.
"Terkait waktu penetapan, itu asumsi kalau menggunakan PP 49. Ya, fix-nya kita belum tahu," tutur Firman. (gin)
Editor : Inilahkoran
