Ketika Surat Membuka Jalan Petaka
DUGAAN tipu gelap lahan merugikan Summarecon Rp3,5 miliar.Berkas empat tersangka masih ditunggu kejaksaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Transaksi lahan seluas 4.000 meter persegi yang berujung kerugian sekitar Rp3,5 miliar masih menyisakan proses hukum. Empat orang, termasuk Kepala Desa Nagrak nonaktif berinisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Summarecon Agung Tbk.
Meski penyidikan telah menetapkan empat tersangka, perkara tersebut belum berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa.
Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sedangkan berkas perkara belum diserahkan penyidik.
“Kami belum terima berkas lagi, pasca ditetapkan empat orang tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor, termasuk Kades Nagrak nonaktif AS,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kamis (22/10).
Menurut I Gusti, perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan dokumen kepemilikan tanah yang bukan milik para tersangka. Lahan itu diduga dibuatkan surat atas nama salah seorang tersangka, kemudian dijual kepada PT Summarecon Agung Tbk.
Persoalan muncul setelah keabsahan dokumen kepemilikan diperiksa.
Tanah yang telah dibeli dan dibayar perusahaan tersebut ternyata bukan milik tersangka sebagaimana tercantum dalam surat yang digunakan dalam transaksi.
“Jadi, tanah milik orang lain dibikin suratnya oleh para tersangka (komplotan), atas nama salah seorang tersangka, lalu dibeli dan dibayar oleh PT Summarecon Agung Tbk. Setelah keabsahan kepemilikan surat tersebut dicek, ternyata bukan milik tersangka. PT Summarecon Agung Tbk pun menjadi korban, dan rugi sekitar Rp3,5 miliar,” terang I Gusti.
Kejaksaan kini menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Bogor. Setelah diterima, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih menunggu berkas perkara ini dan akan diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.
(reza zurifwan/gin)
Editor : Inilahkoran
