Kasus Sudah Dilimpahkan, Doni Salmanan Tinggal Menunggu Persidangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang. Adapun perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Tak Terima Bantuan Sepeserpun dari Pemda, Askab PSSI KBB Sebut Semua Kegiatan Bakal Jalan di Tempat
Adapun perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.
Namun, Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.
Baca Juga: Bangun Kemudahan Investasi, Bupati Subang Kolaborasi dengan Suryacipta
"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.
Adapun Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.***
Editor : inilahkoran
