FAGI Jabar Sesalkan dengan Beredarnya Video Syur Perbuatan Guru PNS di Kabupaten Ciamis

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat menyesalkan dengan beredarnya video syur perbuatan guru PNS di Kabupaten Ciamis.

FAGI Jabar Sesalkan dengan Beredarnya Video Syur Perbuatan Guru PNS di Kabupaten Ciamis
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan meminta polisi mengusut pemaksaan bocah yang setubuhi kucing di Tasikmalaya.



INILAHKORAN, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat menyesalkan dengan beredarnya video syur perbuatan guru PNS di Kabupaten Ciamis.

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengungkapkan, guru tersebut tidak memberi contoh yang baik untuk membuat suatu konten yang menyalahi atau melanggar Undang-Undang ITE yang sudah jelas ada sanksinya, termasuk kategori tindakan pelanggaran pidana.

Namun selain itu juga, jika guru itu ASN atau PNS, mereka akan terkena peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 terkait disiplin ASN.

Baca Juga: Mardani Maming Akhirnya Datangi KPK, Ditemani Kuasa Hukumnya

"Ini termasuk kategori berat, kan sanksi itu ada yang ringan, sedang dan berat. Ini masuknya kategori berat, sanksinya diberhentikan gaji, sampai diberhentikan status sebagai PNS," jelas Iwan Hermawan, Kamis 28 Juli 2022.

Iwan menyebutkan, pemerintah harus memberikan sanksi dan efek jera kepada mereka-mereka yang melakukan perbuatan asusila, khususnya PNS agar mereka tidak melakukan lagi dan efek jera, sehingga tidak diperbuat dimasa yang akan datang.

Selain itu juga, mereka sudah melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) no 6 tahun 2022 sebagai turunan dari PP 94 tahun 2021 yang sudah dijelaskan jenis-jenis pelanggarannya disebutkan.

Baca Juga: Kasus Sudah Dilimpahkan, Doni Salmanan Tinggal Menunggu Persidangan

"Saya kira pemerintah daerah jika yang bersangkutan adalah status pemerintah daerah, maka Bupati yang akan memberikan sanksi, kalau memang mereka adalah PNS dari tanggung jawab Provinsi maka gubernur yang akan memberikan sanksi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar rekaman video asusila atau video syur guru yang diketahui dilakukan oleh seorang PNS dan pegawai berstatus P3K di Kabupaten Ciamis.

Dari penelusuran wartawan, diketahui rekaman video syur atau video asusila PNS dan pegawai P3k berstatus guru tersebar luas di Ciamis.

Baca Juga: G20 EMPOWER Dorong Pertumbuhan Ketahanan Digital dan Keterampilan Perempuan

Terkait penyebaran video syur atau asusila PNS dan pegawai P3K yang juga seorang guru di Ciamis tersebut, sampai saat ini polisi belum melakukan penyelidikan. Pasalnya belum ada laporan polisi terkait dengan adanya penyebaran video asusila tersebut

"Belum ada laporan" kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Kamis  28 Juli 2022

Ibrahim mengatakan, jika nantinya ada yang mengadukan atau ada pihak yang merasa menjadi korban terkait penyebaran video asusila tersebut, pihaknya baru akan menindaklanjuti.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru All That We Loved Bakal Dibintangi Sehun EXO

"Kita akan proses jika ada pengaduan," singkat dia. *** (Okky Adiana)


Editor : inilahkoran