Bebas Bersyarat, Ini Ungkapan Hati Jessica Wongso Usai 8 Tahun Dipenjara Karena Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso telah menjalani masa tahanan selama 8,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana melalui kopi sianida terhadap sahabatnya, Wayan Mirna.

Bebas Bersyarat, Ini Ungkapan Hati Jessica Wongso Usai 8 Tahun Dipenjara Karena Kasus Kopi Sianida

INILAHKORAN, Bandung - Terpidana kasus pembunuhan berencana lewat kopi sianida, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso telah menjalani masa tahanan selama 8,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana melalui kopi sianida terhadap sahabatnya, Wayan Mirna.

Dalam pernyatannya, Jessica Wongso mengungkapkan isi hatinya setelah bertahun-tahun dipenjara karena kasusnya tersebut.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani," kata Jessica Wongso.

Lebih lanjut, Jessica Wongso mengaku telah memaafkan orang-orang yang terlibat dalam kasusnya tersebut.

"Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali," ungkapnya.

Dirinya berharap bisa kembali menjalani kehidupannya seperti dulu, meskipun ia belum memiliki rencana jelas tentang apa yang akan dilakukannya setelah bebas.

"Saya rasa ini akan berjalan dengan sendirinya ya. Tapi karena kaya tadi saya bilang saya sudah tidak mempunyai kebencian atau negatif dalam hati saya. Jadi mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya yang terjadi adalah hal yang positif," urainya.

Meski bebas, Jessica Wongso tetap berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara sampai 27 Maret 2032, setelah mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.


Editor : Firda Rachmawati