Dinyatakan Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lakukan Ini Sampai 2032
Jessica Wongso telah keluar dari tahanan sejak Minggu 18 Agustus 2024 dengan didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Wongso terhadap Mirna Salihin lewat kopi sianida telah dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica Wongso telah keluar dari tahanan sejak Minggu 18 Agustus 2024 dengan didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap harus melakukan wajib lapor sampai 2032.
Jessica Kumala Wongso langsung menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 20 Agustus 2024 kemarin. Hal itu terlihat pada dokumentasi foto Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan kedatangan Jessica untuk melakukan wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Jesicca ke Kejari Jakarta Utara lantaran yang bersangkutan berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahwa telah dilaksanakan pelepasan bersyarat atas nama terpidana Jessica Wongso. Dan sesuai dengan peraturan karena yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Dandeni.
Dandeni menambahkan Kejari Jakut memberikan ketentuan untuk wajib lapor sebanyak seminggu sekali ke kantor Kejari Jakut. Dan nantinya juga akan diberikan pengawasan terhadap Jesicca selama bebas bersyarat dan berada di wilayah hukum Jakarta Utara.
"Di luar itu, kita akan memberi pemberitahuan kepada pemerintah setempat bahwa dilaksanakan pelepasan bersyarat di daerah mereka. Dan kita berkoordinasi terus dengan pemerintah setempat terkait sikap atau perilaku dari yang bersangkutan," terangnya.
"Apakah memenuhi syarat untuk tetap melakukan pembebasan bersyarat ataupun ada hal-hal lainnya bisa membatalkan pelepasan tersebut. Pengawasan yang dilakukan juga akan melibatkan pihak RT maupun RW tempat Jessica tinggal," tandas Dandeni.
Editor : Firda Rachmawati

