Langkah Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng Terjegal Putusan MK

KONSTALASI Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah tiba-tiba berubah. Hal itu tak lain menyusul dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagaian Gugatan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada.

Langkah Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng Terjegal Putusan MK
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana. (Foto Antara)

INILAHKORAN,Bandung- Dalam putusannya, MK menyatakan, ada pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Sejalan dengan temuan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Disamping itu, MK juga memutuskan terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun dan berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota. 

Hal itu tertuang dalam Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Putusan tersebut, secara otomatis juga menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan turut dalam Pilkada Jateng 2024.

Menyusul Putusan MK tersebut, Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut untuk  maju dalam Pilkada 2024 dipastikan tertutup. Mengacu dari Putusan MK itu, Kaesang tidak bisa maju di Pilkada. 

Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.

Sementara itu, dilansir dari Antara, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik di berbagai daerah. 

"Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik," kata Aditya Perdana dkutip Inilah Koran dari Antara, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia mengatakan karena desain koalisi hanya dengan komposisi 20 persen, diyakini akan berubah banyak. Apalagi dengan argumen pembentukan KIM Plus ini akan mendorong banyak perubahan terutama bagi parpol yang berada di KIM ingin mengajukan sendiri, tanpa harus menggenapkan menjadi 20 persen.

Aditya Perdana yang juga Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting mengatakan Putusan MK juga diyakini akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang mencari partai yang bisa mendorong pencalonan disesuaikan dengan persentase yang telah ditentukan oleh Putusan MK. "Karena ada skema koalisi besar maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas," ujarnya.

Menurut dia, Putusan MK ini tidak hanya akan berdampak kepada calon seperti Anies Baswedan ataupun PDIP yang ditinggal oleh koalisi besar, tetapi juga akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, KPU akan mempelajari terlebih dahulu terkait Putusan MK tersebut. 

"KPU RI akan mempelajari semua Putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Selasa 20 Agustus 2024.

Idham menyampaikan usai mempelajari Putusan MK, KPU akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR. Sebab, kata dia, Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," ujarnya.***(Ghi)


Editor : Ghiok Riswoto