Becak Listrik di Cimahi Tak Boleh Beroperasi di Luar Pangkalan Lama

Dishub Cimahi menegaskan becak listrik tidak mengubah lokasi pangkalan. Pengemudi wajib mematuhi aturan dan dilarang menjual atau menggadaikan bantuan.

Becak Listrik di Cimahi Tak Boleh Beroperasi di Luar Pangkalan Lama
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Endang memastikan pergantian moda transportasi ini tidak mengubah ketentuan yang berlaku bagi becak konvensional.

INILAHKORAN.ID – Kehadiran becak listrik di Kota Cimahi tidak mengubah lokasi pangkalan maupun memperluas wilayah operasional para pengemudinya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan, pergantian becak konvensional menjadi becak listrik hanya menyangkut moda kendaraan, bukan perubahan aturan operasional.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, menjelaskan bahwa para penerima bantuan becak listrik tetap harus beroperasi di lokasi yang selama ini menjadi pangkalan mereka. Pengemudi juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melintas di ruas jalan protokol sesuai peraturan daerah.

“Sebetulnya tidak ada perubahan atau pangkalan-pangkalan baru. Pergantian becak manual dengan becak listrik ini hanya pergantian moda transportasinya saja atau becaknya saja,” kata Endang, Rabu (21/10/2026).

“Untuk pangkalan tetap menggunakan lokasi yang selama ini digunakan,” sambungnya.

Endang mengatakan, Dishub Kota Cimahi akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengemudi. Langkah tersebut bertujuan agar penerima bantuan memahami batas wilayah operasional serta hak dan kewajiban mereka.

“Kami dari Dishub Kota Cimahi akan berkolaborasi dengan Satpol PP. Kami juga akan melakukan sosialisasi dan pembinaan agar mereka tetap bisa beroperasi di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi wilayah operasional mereka,” tuturnya.

Becak Listrik Dilarang Dijual atau Digadaikan

Selain mengatur wilayah operasional, Dishub Cimahi juga mengingatkan para penerima bantuan agar tidak memindahtangankan becak listrik yang diberikan pemerintah.

Endang menyebut, sesuai imbauan Wali Kota Cimahi, kendaraan bantuan tersebut tidak boleh dijual, digadaikan, maupun diberikan kepada pihak lain.

Larangan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan becak listrik digunakan sesuai tujuan program, yakni membantu para pengayuh becak dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Dengan demikian program becak listrik di Kota Cimahi diharapkan tidak hanya meningkatkan kemudahan bagi para penarik becak dalam bekerja, tetapi juga tetap berjalan seiring dengan ketertiban lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan daerah,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana