Begini Kisah Mengerikan Bos Konter Handphone Tanah Sareal Disatroni Begal Bersenjata Api
Inilah salah satu hal paling mengerikan dalam kehidupan bos konter handphone di Kota Bogor. Dia disatroni begal bersenjata api sebelum dirampas hartanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Inilah salah satu hal paling mengerikan dalam kehidupan bos konter handphone di Kota Bogor. Dia disatroni begal bersenjata api sebelum dirampas hartanya.
Pria tersebut Muhammad Denda Dawil Huda namanya. Dia adalah pemilik konter handphone di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Seminggu yang lalu, dia disatroni begal bersenjata api itu. Akibatnya, satu unit motor miliknya, handphone, dan uang senilai Rp5 juta berpindah tangan kepada behal bersenjata api.
“Saat kejadian, saya dibawa ke daerah Leuwiliang dan kemudian saya diturunkan di pinggir jalan,” katanya di Mapolresta Bogor Kota.
Dia akhirnya bisa bersyukur, sebab aparat Polresta Bogor Kota berhasil menciduk pelaku pembegalan. Tak hanya itu, polisi juga menangkap penadah barang rampasan miliknya itu.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap polresta bogor kota. Kepada jajaran Polresta Bogor Kota khususnya Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, saya mengucapkan terima kasih atas cepatnya memburu pelaku begal atau curat. Saya juga berterima kasih telah dipinjampakaikan motor saya yang menjadi barang bukti,” kata Denda.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kejadian pencurian dengan kekerasan (curat) ini terjadi satu minggu lalu dan sudah berhasil ditangkap pelakunya.
“Kami berhasil mengungkap kasus curat yang kejadian di wilayah Tanah Sareal satu minggu lalu, dan sudah kami tangkap tersangka dengan inisial F (31) warga Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan," ungkap Bismo di Mako Polresta Bogor Kota saat konferensi pers pada Rabu (28/6/2023) sore.
Bismo melanjutkan, pelaku F berhasil diamankan bersama pelaku D (31) sebagai penadah warga Mekar Jaya, Kecamatan Ciomas, dimana tersangka F sudah dua kali sebelumnya melakukan aksi serupa di Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat dan Ciapus, Kabupaten Bogor.
Untuk dua tempat tersebut pelaku beraksi dengan modus operandi melakukan janjian atau Cod, ketika sampai di lokasi barangnya dirampas.
"Terakhir pelaku F ini beraksi di Tanah Sareal dengan seorang yang kami kejar atau masuk DPO dengan inisial MDP," tuturnya.
Bismo menjelaskan, keterangan dari pelaku, saat kejadian korban yang diketahui Muhammad Denda Dawil Huda ada di pinggir jalan karena motornya overheat.
Korban dihampiri dua pelaku, kemudian diancam menggunakan diduga senjata api. Korban dirampas motor dan handphone serta uang milik korban Rp5 juta.
"Korban saat itu pulang dari kios handphone atau konter miliknya. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual motor tersebut ke penadah dengan inisial D seharga Rp2,3 juta. Kepada pelaku F kami berikan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha kabur mengindari sergapan petugas. Pelaku dikenakan UU 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
"Kemudian karena motor dipakai untuk mencari nafkah kehidupan sehari-hari oleh korban, kami pinjam pakai kan. Sementara itu kasus tetap berlanjut ditangani. Kami serahkan pinjam pakai barang bukti motor di Mapolresta Bogor Kota," pungkas Bismo. (rizki mauludi)
Editor : Zulfirman
