Belum Ada Kepastian, 32 KK Korban Longsor Pasirlangu Ajukan Relokasi Mandiri
Para korban bencana longsor di Pasirlangu mengajukan relokasi mandiri setelah tak ada kepastian dari pemerintah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Ketidakpastian waktu pelaksanaan relokasi permanen dari pemerintah mendorong warga terdampak bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, mengambil inisiatif mandiri.
Sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) yang masih bertahan hidup dalam kondisi tak menentu di rumah sewa, sepakat mengajukan usulan relokasi mandiri.
Sikap itu merupakan buah dari musyawarah desa sebagai respons atas rencana pemerintah yang baru bisa terealisasi pada tahun 2027 mendatang.
Kepala Desa Pasirlangu, Nur Awaludin Lubis menjelaskan, usulan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan kepastian tempat tinggal yang layak tanpa harus terputus dari akar kehidupan ekonomi dan sosial mereka.
"Warga berpendapat relokasi permanen yang direncanakan pemerintah baru dapat direalisasikan pada 2027, sehingga diperlukan alternatif agar mereka tidak terlalu lama hidup dalam ketidakpastian," kata Nur Awaludin, Rabu (29/7/2026).
Kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah memberikan bantuan biaya sewa tempat tinggal sebesar Rp600 ribu per bulan selama sembilan bulan, warga menilai ini hanya solusi sementara dan tidak menyentuh persoalan jangka panjang.
"Warga hanya berharap diberi kepercayaan dan kesempatan menentukan sendiri lokasi hunian tetap yang aman, namun tetap berada dalam jangkauan lahan garapan, sumber mata pencaharian, serta lingkungan sosial yang sudah mereka kenal baik selama ini," ujarnya.
Nur mengingatkan pada banyak pengalaman di daerah lain, di mana lokasi relokasi yang dibangun terlalu jauh dari akses ekonomi justru ditinggalkan penghuninya lantaran tidak menunjang kelangsungan hidup.
"Jangan sampai setelah pindah justru kehilangan mata pencaharian sehingga kehidupan mereka semakin sulit," tegasnya.
"Relokasi mandiri dinilai menjadi jalan tengah yang bijak antara keamanan lokasi dan keberlanjutan hidup warga," ungkapnya.
Hingga saat ini, sebut Nur, rencana relokasi permanen yang disiapkan pemerintah masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, kebutuhan lahan seluas sekitar dua hektare untuk pembangunan rumah beserta fasilitas umum, sosial dan infrastruktur pendukungnya belum menemukan kejelasan lokasi maupun rincian anggaran yang disiapkan.
"Berdasarkan kekosongan informasi tersebut, pemerintah desa telah menerbitkan surat rekomendasi hasil musyawarah dan mengajukan permohonan resmi kepada Pemkab Bandung Barat agar skema relokasi mandiri dapat dipertimbangkan dan disahkan sebagai opsi penyelesaian yang konkret bagi warga terdampak," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

