Berkedok Tawarkan Menjaga Anak, Pria Paruh Baya di Parongpong Tega Cabuli Bocah Tiga Tahun
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang pria berinisial A (51), warga Kecamatan Parongpong ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi atas dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia tiga tahun, berinisial OL.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang pria berinisial A (51), warga Kecamatan Parongpong ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi atas dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia tiga tahun, berinisial OL.
Peristiwa yang terjadi pada September 2025 ini sempat membuat warga setempat terkejut dan geram. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani menjelaskan bahwa korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Ironisnya, korban telah kehilangan kasih sayang orang tua sejak usia 1,5 tahun.
"Korban diasuh oleh uwaknya sejak kecil. Ibunya meninggal dunia saat korban berusia 1,5 tahun, sementara ayahnya pergi tanpa kabar dan diduga telah menikah lagi," kata Rini, Rabu 22 Oktober 2025.
Menurut keterangan, korban sehari-hari tinggal bersama uwaknya yang bekerja sebagai penjual susu keliling. Pelaku A, yang merupakan tetangga dekat, menawarkan diri untuk menjaga korban saat uwaknya bekerja.
"Pelaku menawarkan diri menjaga korban dengan alasan membantu, namun ternyata itu hanya kedok untuk melancarkan aksi bejatnya," tuturnya.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, kecurigaan muncul ketika uwak korban mendapati OL menangis kesakitan saat hendak dimandikan.
Lantaran panik, sang uwak segera membawa korban ke Puskesmas Parongpong untuk diperiksa.
"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pendarahan di area vital dan infeksi saluran kemih. Kondisi korban memburuk hingga ditemukan luka akibat kekerasan," ungkapnya.
Korban kemudian dirujuk ke RSIA Parahyangan Kota Baru Padalarang. Hasil visum menunjukkan adanya robekan akibat benda tumpul, yang semakin memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual.
Setelah bukti medis dan pendampingan dari pihak keluarga lengkap, polisi segera menangkap pelaku.
"Pelaku awalnya mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan mendalam," imbuhnya.
Rini menyebut, DP2KBP3A KBB telah menurunkan tim khusus untuk mendampingi korban, baik dari sisi medis, psikologis, maupun hukum. Mereka berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan kawal sampai proses hukum selesai. Anak ini membutuhkan pemulihan jangka panjang dan dukungan penuh dari lingkungan sekitarnya," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

