Bima Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ
Wali Kta Bogor Bima Arya menjelaskan soal perlunya dana cadangan untuk Pilkada dan penyerataan modal PPJ
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Bima Arya menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024 harus dipersiapkan secara optimal. Salah satu yang paling strategis adalah dukungan pendanaan dimana dalam pemenuhannya tidak dapat dipenuhi hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran.
"Oleh sebab itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan perundangan," ungkap Bima kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Asikk Pelaku UKM Perikanan di Kabupaten Bogor Dapat Bantuan Peralatan Produksi dari KKP
Bima memaparkan, adapun besar dana cadangan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 diajukan sebesar Rp105 miliar yang akan dipenuhi dalam tiga tahapan, yaitu pada Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar Rp25 miliar, APBD Tahun 2023 sebesar Rp50 miliar dan Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp30 miliar.
"Sementara terkait Raperda Tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, dimaksudkan untuk menunjang program revitalisasi pasar dan pengembangan unit bisnis baru sesuai rencana bisnis Perumda Pasar Pakuan Jaya Tahun 2019 - 2024," paparnya.
Bima melanjutkan, diperlukan dukungan penyertaan modal pemerintah daerah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, PAD dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Duh, Duit Hasil Dugaan Korupsi BTT Bantuan Bencana Kabupaten Bogor Dipakai Bangun Sarana Ibadah
Bima Arya merinci penyertaan modal berupa aset diajukan sebagai berikut, Tanah Plaza Bogor seluas 7.320 meter persegi (m2) dan bangunan seluas 25.709 m2, Tanah Pasar Kencana seluas 2.584 m2, Tanah Pasar Jambu Dua seluas 7.302,m2 serta penyertaan modal berupa uang diajukan sebesar Rp 5 miliar.
"Selanjutnya kami persilahkan fraksi-fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua Raperda yang kami ajukan ini," terang Bima.
Bima membeberkan, untuk Raperda tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir, yang diinisiasi DPRD Kota Bogor, dirinya mengapresiasi atas inisiatif dan pengajuan Raperda ini.
Baca Juga: Tim GTRA Kabupaten Bogor Targetkan Proses IP4T Lahan Redistribusi Eks HGU di Jasinga Segera Tuntas
"Tetapi saya menilai perlu dirumuskan kembali jenis perlindungan bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir. Perlu juga diatur lebih lanjut mengenai definisi dan larangan melakukan praktek Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir yang berdampak bagi masyarakat. Serta penghargaan bagi pihak yang membantu, sehingga masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini," beber politisi PAN ini.
Bima juga berharap, dalam pembahasan raperda ini membuka ruang publik untuk memberikan aspirasi dan masukan dari instansi pemerintah, pengelola dan pengawas jasa keuangan, pelaku usaha jasa keuangan serta organisasi dan masyarakat luas sesuai ketentuan perundangan. (rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran

